PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima

- Publisher

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan kembali berlanjut pada 2026 dengan kabar baik bagi dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).

Perluasan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan target lebih dari 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia.

“Perluasan cakupan PIP ini penting untuk memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dikutip dari laman Puslapdik, Senin (2/2/2026).

Untuk jenjang TK, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.

Jadwal Perkiraan Pencairan PIP 2026

BACA JUGA:  Tegas, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Dilarang!

Proses aktivasi penerima PIP 2025 masih berlangsung hingga Februari 2026.

Sementara itu, pencairan PIP 2026 diperkirakan mengacu pada pola tahun sebelumnya, yang dibagi dalam tiga termin:

Termin 1 (Februari – April 2026)
Diprioritaskan untuk penerima lama serta siswa dengan data valid di Dapodik.

Termin 2 (Mei – September 2026)
Diperuntukkan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta hasil pemadanan DTKS.

Termin 3 (Oktober – Desember 2026)
Untuk siswa yang baru melakukan aktivasi rekening SimPel atau belum menerima dana pada termin sebelumnya.

Siswa baru yang belum pernah menerima PIP berpeluang masuk nominasi sejak Februari–April 2026, meski pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri.

Cara Daftar PIP 2026: Tidak Ada Pendaftaran Online

BACA JUGA:  Kemenkes Siapkan Transisi Akhiri Kedaruratan COVID-19

Berbeda dari bantuan lainnya, PIP tidak memerlukan pendaftaran online maupun offline oleh siswa atau orang tua. Pendataan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah, lalu diverifikasi oleh pemerintah pusat.

PIP dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, sehingga penerima harus memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria Penerima PIP 2026

Peserta didik berpeluang menerima PIP jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak keluarga penerima PKH
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Anak putus sekolah (drop out) yang kembali bersekolah
  • Mengalami disabilitas atau kondisi khusus
  • Anak dari orang tua korban PHK atau keluarga terpidana
  • Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C)
BACA JUGA:  Sejarah Hari Bhayangkara dan Dibentuknya Polri

Cara Cek Penerima PIP 2026

Untuk mengetahui status penerima, siswa dapat mengecek secara mandiri dengan langkah berikut:

1. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Isi kode verifikasi
4. Klik “Cek Penerima PIP”

Bagi penerima baru, aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) menjadi syarat wajib sebelum pencairan dana.

Besaran Dana PIP 2026

Dana PIP dapat digunakan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan
Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah
Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol
Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:55 WIB

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:08 WIB

Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru