INIKEPRI.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan kembali berlanjut pada 2026 dengan kabar baik bagi dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Perluasan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan target lebih dari 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
“Perluasan cakupan PIP ini penting untuk memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dikutip dari laman Puslapdik, Senin (2/2/2026).
Untuk jenjang TK, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.
Jadwal Perkiraan Pencairan PIP 2026
Proses aktivasi penerima PIP 2025 masih berlangsung hingga Februari 2026.
Sementara itu, pencairan PIP 2026 diperkirakan mengacu pada pola tahun sebelumnya, yang dibagi dalam tiga termin:
Termin 1 (Februari – April 2026)
Diprioritaskan untuk penerima lama serta siswa dengan data valid di Dapodik.
Termin 2 (Mei – September 2026)
Diperuntukkan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta hasil pemadanan DTKS.
Termin 3 (Oktober – Desember 2026)
Untuk siswa yang baru melakukan aktivasi rekening SimPel atau belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Siswa baru yang belum pernah menerima PIP berpeluang masuk nominasi sejak Februari–April 2026, meski pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri.
Cara Daftar PIP 2026: Tidak Ada Pendaftaran Online
Berbeda dari bantuan lainnya, PIP tidak memerlukan pendaftaran online maupun offline oleh siswa atau orang tua. Pendataan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah, lalu diverifikasi oleh pemerintah pusat.
PIP dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, sehingga penerima harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Penerima PIP 2026
Peserta didik berpeluang menerima PIP jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak keluarga penerima PKH
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Korban bencana alam
- Anak putus sekolah (drop out) yang kembali bersekolah
- Mengalami disabilitas atau kondisi khusus
- Anak dari orang tua korban PHK atau keluarga terpidana
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C)
Cara Cek Penerima PIP 2026
Untuk mengetahui status penerima, siswa dapat mengecek secara mandiri dengan langkah berikut:
1. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Isi kode verifikasi
4. Klik “Cek Penerima PIP”
Bagi penerima baru, aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) menjadi syarat wajib sebelum pencairan dana.
Besaran Dana PIP 2026
- TK & SD sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Penulis : DI
Editor : IZ

















