PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima

- Publisher

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan kembali berlanjut pada 2026 dengan kabar baik bagi dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).

Perluasan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan target lebih dari 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia.

“Perluasan cakupan PIP ini penting untuk memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dikutip dari laman Puslapdik, Senin (2/2/2026).

Untuk jenjang TK, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.

Jadwal Perkiraan Pencairan PIP 2026

BACA JUGA:  Satgas Klaim Angka Sembuh Corona Indonesia Lampaui Rata-rata Dunia

Proses aktivasi penerima PIP 2025 masih berlangsung hingga Februari 2026.

Sementara itu, pencairan PIP 2026 diperkirakan mengacu pada pola tahun sebelumnya, yang dibagi dalam tiga termin:

Termin 1 (Februari – April 2026)
Diprioritaskan untuk penerima lama serta siswa dengan data valid di Dapodik.

Termin 2 (Mei – September 2026)
Diperuntukkan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta hasil pemadanan DTKS.

Termin 3 (Oktober – Desember 2026)
Untuk siswa yang baru melakukan aktivasi rekening SimPel atau belum menerima dana pada termin sebelumnya.

Siswa baru yang belum pernah menerima PIP berpeluang masuk nominasi sejak Februari–April 2026, meski pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri.

Cara Daftar PIP 2026: Tidak Ada Pendaftaran Online

BACA JUGA:  Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Penyidikan Tak Berhenti di Sini

Berbeda dari bantuan lainnya, PIP tidak memerlukan pendaftaran online maupun offline oleh siswa atau orang tua. Pendataan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah, lalu diverifikasi oleh pemerintah pusat.

PIP dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, sehingga penerima harus memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria Penerima PIP 2026

Peserta didik berpeluang menerima PIP jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak keluarga penerima PKH
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Anak putus sekolah (drop out) yang kembali bersekolah
  • Mengalami disabilitas atau kondisi khusus
  • Anak dari orang tua korban PHK atau keluarga terpidana
  • Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C)
BACA JUGA:  Ini Aturan Tangkap Benih Lobster, Nelayan Mesti Lapor!

Cara Cek Penerima PIP 2026

Untuk mengetahui status penerima, siswa dapat mengecek secara mandiri dengan langkah berikut:

1. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Isi kode verifikasi
4. Klik “Cek Penerima PIP”

Bagi penerima baru, aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) menjadi syarat wajib sebelum pencairan dana.

Besaran Dana PIP 2026

Dana PIP dapat digunakan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa
Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026
Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana
Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi NU dan Muhammadiyah
Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:27 WIB

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Senin, 30 Maret 2026 - 11:17 WIB

Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:53 WIB

Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana

Berita Terbaru