Jumat, 21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Libur Cuti Bersama

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Dalam Islam Muharam adalah bulan pertama di kalender Hijriah. Ia merupakan bulan bersejarah yang memiliki banyak keistimewaan bagi umat Islam.

Berbeda dari penanggalan masehi yang berpatokan pada rotasi matahari, penanggalan hijriah atau disebut juga penanggalan komariah berpatokan pada rotasi bulan. Oleh karena itu, ia juga disebut perhitungan kalender lunar.

Setahun dalam penanggalan hijriah ini lebih pendek 11 sampai 12 hari dari penanggalan masehi atau kalender solar.

Tahun baru Islam diperingati pada setiap tanggal 1 Muharam yang tahun ini jatuh pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020. Sementara itu, Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Hal ini diumumkan dalam revisi ketentuan cuti bersama 2020.

Pemerintah merevisi ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libut pada tahun 2020. Revisi itu menambah jumlah hari libut pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.

BACA JUGA:  Kemensos Rilis Logo Hari Pahlawan 2025, Simbol Langkah Tegap Generasi Penerus Bangsa

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.

Kesepakatan rebisi hari libur nasional dan cuti berdama ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada bulan Maret lalu, tanggal 9 Maret 2020 di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BACA JUGA:  Pemerintah Anggarkan Rp120 Miliar untuk Bangun Jalan di Natuna

Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Berikut hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.
b. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.
c. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Tak Dapat BLT Subsidi Gaji? Lapor ke Sini

4. Rapat telah merumuskan untuk menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 (dua puluh) hari menjadi 24 (dua puluh empat) hari yang akan segera ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

5. Tambahan 4 hari libur yang disepakati, adalah:
a. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
b. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah
c. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi SAW

Sumber : www.aksi.id

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru