Sepanjang Tahun 2020, Kejagung Tangkap 60 Buronan, Salah Satunya Joko Susilo

- Admin

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 60 buronan selama tahun 2020.

Penangkapan buronan itu merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

“Hingga 1 September 2020 merupakan pelaku kejahatan yang ke-60 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020) malam.

Penangkapan terbaru yang menjadi buronan ke-60 adalah terpidana korupsi Penjualan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi Tahun 2005 bernama Joko Susilo.
Joko (53) ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Jambi pada Selasa sore, usai buron sekitar delapan bulan.

Baca Juga :  Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan

Kasus korupsi yang menjerat Joko menyangkut pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun berupa tanah sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Joko.

Pelepasan aset dilakukan dengan dalih akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil (PNS), yang bekerja sama dengan PT NUA.

Harga pelepasan tanah tersebut tidak melalui melalui proses taksasi atau perhitungan nilai aset.

Baca Juga :  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021

Lalu, KPN Pemkasa tidak kunjung membayar nilai pelepasan aset tersebut.

Joko malah membuat perjanjian kerja sama dengan developer PT NUA dan menyetujui tanah tersebut dijadikan jaminan bagi pinjaman PT NUA ke sebuah bank.

Hasil pinjaman digunakan untuk kepentingan lain oleh dua orang dari perusahaan tersebut.

PT NUA pun tidak memiliki modal, tidak dapat mengembalikan pinjaman, dan proyek perumahan terbengkalai.

Kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 12,9 miliar.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Joko diputus lepas dari tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Begini Rancangan Istana Presiden di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

“Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas,” tutur Hari.

MA lalu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Joko.

Hingga saat ini, kejaksaan juga masih menunggu proses hukum lanjutan untuk dua terdakwa lainnya.

“Terhadap kedua terdakwa lainnya (mantan Bupati Sarolangun H. Madel dan Ferry Nursanto dari PT NUA) masih dalam tahap upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI,”

Sumber : www.kompas.com

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru