Kementerian PANRB Meluncurkan Aplikasi “ASN NO Radikal”

- Publisher

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan aplikasi “ASN NO Radikal” pada Rabu (2/9/2020). Tujuannya, mengatasi paham radikalisme yang bisa dianut oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah dari berbagai tingkatan.

“Ada pengaduan terhadap ASN yang memiliki faham radikal. Menindak lanjuti hal itu, sekarang ini kita ingin coba dengan aplikasi ini,” ujar Menteri PANBRB Tjahjo Kumolo pada Launching Aplikasi ASN No Radikal.

BACA JUGA:  Belanja di Singapura Bisa Pakai Rupiah Mulai Tahun Depan

Menurut dia, melalui aplikasi ini seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap ASN melakukan pengawasan dengan ketat. Kemudian, aktif dalam melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui aplikasi, sehingga paham radikalisme di lingkungan instansi pemerintahan.

“Sekretaris daerah dapat melakukan pengawasan ASN secara ketat dan mengadukannya melalui aplikasi ini,” katanya.

Idealnya, ASN harus memegang teguh nilai-nilai pancasila dalam setiap mengemban tugas dan fungsinya di lingkungan tersebut. Layaknya TNI dan Polri sehingga, paham-paham radikal tidak mudah mengikis ideologi bangsa yang sejak lahir tertanam dari dalam diri melalui instansi pendidikan.

BACA JUGA:  Tapera adalah Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan

“ASN harusnya seperti TNI dan Polri memegang teguh sapta marga, pancasila, UUD 1945 dan lain-lain,” katanya.

Tjahjo mengimbau, para pejabat selalu memberikan perhatian secara khusus kepada ASN yang terindikasi mengikuti paham radikal agar mendapatkan perhatian. Sehingga, dapat dibimbing kembali mengikuti ideologi bangsa dan negara yang sesuai dengan dasar negara Indonesia.

BACA JUGA:  Dapatkan Bantuan PKH Modal Dari Pemerintah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Jenis Usahanya

Pihaknya, dengan tangan terbuka membuka ruang koordinasi dengan para pejabat yang mengawasi kinerja para ASN di lingkungannya masing-masing. Supaya, setiap ASN yang terindikasi terpapar paham radikal dapat kembali sepenuhnya menganut paham ideologi sesuai dengan dasar negara Indonesia.

“Tolong ajak dialog sangat penting dalam mengembalikan paham ideologi bangsa dan negara,” katanya.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:55 WIB