KNPI Apresiasi Polri karena dengan Cepat Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

- Publisher

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Foto: Twitter

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Foto: Twitter

INIKEPRI.COM – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengapresiasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang telah cepat dan responsif dalam penanganan perkara tindak pidana dugaan ujaraan kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean.

“Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022 penyidik telah menyerahkan tersangka Ferdinand Hutahaean berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Haris, dilansir dari SINDONEWS, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berprofesi Debt Collector, Polisi Masih Dalami Motif

Haris Pertama secara terbuka juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sekaligus menepis isu yang selama ini beredar di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas “Hari ini Kapolri dan jajaran telah membuktikan bahwa Polri saat ini benar-benar menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa memandang latar belakang baik pelapor maupun terlapor,” ucapnya.

BACA JUGA:  KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis juga menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan berkas penyidikan atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera disidangkan di pengadilan.

“Jika dilihat dari timeline sejak masuknya laporan polisi pada 5 Januari 2022, dan pada hari ini 24 Januari 2022 sudah pelimpahan tahap II, maka proses penanganan perkara sangat cepat dan responsif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno

Dalam hal ini, kata dia, Polri patut diberi applause atas kinerjanya dalam menindak para terduga pelaku SARA seperti Ferdinand Hutahaean. Hal ini membuktikan bahwa equality before the law memang benar benar ada di Indonesia.”Atau semua orang sama di mata hukum,” ucapnya. (RBP/SINDONEWS)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru