Menkeu: Bea Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

- Publisher

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komis XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan RUU tersebut, tarif bea materai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea meterai sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif bea materai tebaru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

BACA JUGA:  Menyala! Kinerja APBN Maret 2024 Surplus Rp1,8 Triliun

“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020)

BACA JUGA:  Bea Meterai Rp10 Ribu Belum Berlaku 1 Januari 2021

Dia mengatakan, RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya materai,” tuturnya.

Selanjutnya, pada RUU ini terutang dan subjek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

“Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi,” kata dia.

Sumber : www.inews.id

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru