Kabar Baik! Kemnaker Terima 3,5 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap Ketiga

- Publisher

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap ketiga. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji/Upah, Selasa (8/9/2020).

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

BACA JUGA:  Ciptakan SDM Unggul Sektor Pariwisata, Pemda Harus Dukung Pengelolaan BLK

Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II. Menaker Ida mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA. Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

BACA JUGA:  Dua Dokter Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BSU tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder. Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

BACA JUGA:  Tekad Budi Arie untuk Selesaikan Proyek BTS

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan bahwa data terakhir jumlah rekening bank yang masuk ke pihaknya sebanyak 14, 5 juta nomor rekening. Dari data tersebut secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan.

“Validasi itu meliputi kecocokan nomor rekening, nama yang ada BP Jamsostek dengan yang tercatat di bank,” kata Agus.

Sementara dari data 14,5 juta, sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid. “Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Kemudian dari 14, 3 juta ini kita lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker,” katanya.

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru