Mantap! Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

- Publisher

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan jajaran Korps Bhayangkara netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

“Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

Adapun aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik yakni, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara

BACA JUGA:  Dukungan Transisi Energi Para Pihak di KTT ASEAN Ke-43

a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lalu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28

a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;

BACA JUGA:  Risma Menangis Sambil Sujud di Hadapan Dokter

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana

a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;

b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.

BACA JUGA:  Menang Telak, Riza Patria Terpilih Sebagai Wagub DKI Jakarta

Selanjutnya, undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)

a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;

b. Pasal 12 tentang Larangan :

1) Menjadi anggota/pengurus parpol;

2) Gunakan hak pilih & dipilih;

3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.

Sumber : www.okezone.com

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terbaru