Sosok Syekh Ali Jaber yang Ditusuk saat Isi Pengajian di Lampung, Begini Profilnya

- Publisher

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pendakwah asal Madinah, Arab Saudi, Syekh Ali Jaber menjadi sasaran aksi brutal orang tak dikenal saat sedang mengisi pengajian di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, Lampung, Minggu (13/9/2020) siang. Syekh Ali Jaber ditusuk dengan pisau di bagian lengan kanan hingga harus mendapat 10 jahitan.

Kondisi Syekh Ali Jaber kini sudah berangsur membaik dan sedang dalam masa pemulihan usai mengalami insiden tersebut.

“Sekarang kondisi Syelh Ali sudah kembali pulih artinya ada bekas luka lah bekas tusukan itu, jadi barang buktinya saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung dan saat ini kondisi Syekh Ali sudah sehat dan sedang istirahat,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

BACA JUGA:  Anak Muda ASEAN Berpotensi Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

Dikutip dari akun Facebook Syekh Ali Jaber @syekh.ajindo, Syekh Ali Jaber memiliki nama lengkap Syekh Ali Saleh Mohammed Ali Jaber. Dia merupakan seorang ulama dari kota Nabi, lahir di kota Madinah Al-Muna­warah pada 3 Shafar 1396 Hijriah bertepatan dengan tanggal 3 Febuari 1976.

Syekh Ali Jaber menjalani pendidikan, baik formal maupun informal, di Madinah. Syekh Ali Jaber dikaruniai kecerdasan oleh Allah SWT. Pada usia 10 tahun, Syekh Ali Jaber sudah hafal 30 jus Alquran. Selang tiga tahun kemudian, tepatnya di usia 13 tahun, Syekh Ali Jaber dipercaya menjadi imam di salah satu masjid di Kota Madinah.

Syekh Ali Jaber mengakhiri masa lajangnya dengan mempersunting Umi Nadia, gadis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikenalnya semasa di Madinah.

BACA JUGA:  Ini Seragam Baru Kopassus yang Sulit Terdeteksi Musuh, Gahar!

Syekh Ali Jaber kemudian memutuskan tinggal di Indonesia sambil berdakwah pada 2008. Syekh Ali kemudian dikenal luas setelah menjadi salah satu juri dalam program Hafiz Quran yang ditayangkan RCTI tiap Ramadan.

Tepat pada 23 Januari 2020, Syekh Ali Jaber resmi menyandang status warga negara Indonesia (WNI) tepat.

Syekh Ali Jaber resmi menyandang status WNI. (Foto: ist)

Melalui akun Instagram, Syekh Ali Jaber mengunggah foto dirinya menunjukkan paspor Indonesia. Di keterangan foto tersebut, dia membagikan kabar gembira itu.

“Masyaallah Barakallah… Alhamdulillah. Menjadi sebuah kebahagian dan kebanggaan bagi kami beserta keluarga saat pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia telah diterima,” ucap Syekh Ali Jaber, Kamis (23/1/2020).

Atas harapan yang terkabulkan itu, dia meminta jamaah dan masyarakat Indonesia membimbingnya agar dapat berkontribusi yang terbaik bagi Indonesia. Syekh Ali Jaber sekaligus mengungkapkan rasa cinta kepada Indonesia.

BACA JUGA:  DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

“Saat ini passport sudah ditangan kami. Itu pertanda sah kami jadi WNI. Mohon bimbingannya dari jamaah sekalian supaya kami menjadi warga negara Indonesia yang baik dan bisa berkontribusi bagi agama bangsa dan negara. Aamiin. I love you INDONESIA.”

Pegawai Yayasan Syekh Ali Jaber Eka Pratiwi mengonfirmasi status WNI tersebut. Sejak kedatangannya ke Indonesia, Syekh Ali Jaber tertarik untuk mendirikan pesantren tahfiz (penghafal) Alquran di Jakarta.

“Beliau sejak pertama kali datang sudah ingin tinggal di Indonesia. Beliau ingin mendirikan pesantren atau yayasan penghafal quran, ia ingin mencetak tahfidz-tahfid quran di sini (Indonesia),” tutur Eka.

Sumber : www.inews.id

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru