Profesi Satpam Naik Pangkat

- Publisher

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Menjadi salah satu bagian dari Pengaman (Pam) Swakarsa, profesi satuan pengamanan atau satpam kerap kali dianggap sebelah mata oleh sebagian orang. Salah satunya adalah dikarenakan tidak adanya jenjang karier yang jelas. Kini, pandangan tersebut bisa saja berubah.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengaman Swakarsa yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020, terdapat sejumlah perubahan yang dinilai menaikkan derajat profesi satpam. Salah satunya adalah adanya sistem kepangkatan berjenjang.

Sebelumnya, profesi satpam diatur dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah di mana tidak ada pengaturan terkait itu.

Merujuk pada Pasal 19 Perkap 4/2020, disebutkan kepangkatan anggota satpam terdiri dari tiga golongan yang masing-masing juga memiliki tiga jenjang kepangkatan. Pertama adalah golongan manajer dengan jenjang kepangkatan manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Kedua adalah golongan supervisor dengan jenjang kepangkatan supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Terakhir adalah golongan pelaksana dengan jenjang kepangkatan pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.

Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Warna putih untuk golongan pelaksana, lalu warna kuning untuk golongan supervisor, dan warna merah golongan manajer.

Untuk menduduki ketiga golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

BACA JUGA:  Kuliah Tatap Muka Segera Dibuka, Ini Aturannya

Adapun pelatihan yang dimaksud adalah Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana, Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor, dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer.

Kemudian masing-masing golongan juga memiliki sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kenaikan pangkat per jenjang kepangkatannya.

Bagi golongan manajer, kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 tahun. Sementara kenaikan pangkat dari manajer ke manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Utama.

Sedangkan persyaratan kenaikan pangkat dari manajer ke manajer utama, antara lain diusulkan oleh pengguna jasa satpam berdasarkan kebutuhan, lulus uji kompetensi Gada Utama, dan memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.

Bagi golongan supervisor, kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 tahun. Sementara kenaikan pangkat dari supervisor ke supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Madya.

Sedangkan persyaratan kenaikan pangkat dari supervisor madya ke manajer, antara lain kebutuhan pengguna jasa satpam, lulus uji kompetensi Gada Madya, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan Gada Utama.

Bagi golongan pelaksana, kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 tahun. Sementara kenaikan pangkat dari pelaksana ke pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Pratama.

BACA JUGA:  Sinovac tiba di RI, Calon Penerima Vaksin Bakal Dikirimi SMS Hari Ini

Sedangkan persyaratan kenaikan pangkat dari pelaksana madya ke supervisor, antara lain kebutuhan pengguna jasa satpam, lulus uji kompetensi Gada Pratama, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan Gada Madya.

Pensiun, Seragam, dan Kearifan Lokal

Selain kepangkatan berjenjang, beleid ini juga mengatur terkait pengakhiran masa tugas seorang anggota satpam.

Tercantum dalam Pasal 30 ada enam penyebabnya, antara lain mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, melanggar kode etik, memberikan pernyataan tidak benar pada saat pendaftaran, dan melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan dijatuhi hukuman yang terlah berkekuatan hukum tetap.

Adapun batas usia pensiun dibagi menjadi dua kategori, yakni orang perseorangan dan purnawirawan Polri atau TNI.

Bagi satpam yang berasal dari orang perseorangan, batas usia pensiunnya adalah 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer. Sedangkan bagi satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Melalui Perkap 4/2020, seragam dinas satpam kini juga berubah warna. Semula, warna seragam satpam adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari. Sekarang, warna seragam dinas satpam diubah menjadi cokelat atau sama dengan warna seragam dinas kepolisian.

BACA JUGA:  Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasan Kapolri

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono, seragam dinas satpam dibuat menjadi mirip seragam dinas kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara Polri sebagai institusi dengan para anggota satpam.

Selain itu, perubahan ini juga diatur untuk menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. “Memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Bila melihat lampiran Perkap 4/2020, maka seragam dinas satpam terbagi menjadi lima jenis untuk masing-masing satpam pria dan satpam wanita. Kelimanya antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), PDL Satu, Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Namun demikian, menurut Pasal 45, seragam dan atribut anggota satpam yang diatur dalam Perkap 24/2007 tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Perkap 4/2020 paling lambat 1 tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

Terakhir, beleid ini juga mengakui adanya Pam Swakarsa selain satpam dan satuan keamanan keliling atau satkamling.

Mereka adalah Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal, berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa ini memperoleh pengukuhan dari Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda.

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru