Presiden RI Tandatangani Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

- Admin

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Setkab

Foto Setkab

Jakarta, inikepri.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Diseaae (Covid-19) pada Senin (5/10/2020) lalu.

Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Kemudian pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini tertuang pada Pasal 1 Ayat 2.

Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, dan dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca Juga :  Munas MUI Akan Bahas Fatwa Masa Bakti Presiden dan Politik Dinasti

Seperti yang dikutip inikepri.com, Kamis (8/10/2020) dari keterangan resmi setkab.go.id, pengadaan vaksin Covid-19 dijelaskan dalam Perpres meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Dalam hal ini, kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi. Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 6, jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri.

Terkait harga vaksin, sesuai Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19. Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Baca Juga :  Bagan Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 Beredar di Medsos, Rocky Gerung: Seram, Kapolri Harus Klarifikasi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat 1 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Baca Juga :  Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut "Nataru"

Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,” demikian tertuang pada Pasal 20.

Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (ER)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB