Polri Bongkar Peran 3 Petinggi KAMI: Jumhur, Syahganda, Anton

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ANTARA)

(Foto ANTARA)

Jakarta, inikepri.com – Mabes Polri akhirnya merilis peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebelum akhirnya ditangkap Polisi. Menurut Polisi, ketiganya ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Ketiga petinggi aktivis KAMI yang ditangkap itu adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Mereka selanjutnya ditahan, karena tuntutan hukumannya di atas lima tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga petinggi KAMI ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jakarta. Kata Argo, untuk tersangka JH, dia ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pola hasutan, dengan menyebarkan kabar hoax di akun media sosialnya.

“Polanya, yaitu akibatnya bisa menimbulkan aksi anarkis dan vandalisme. Salah satunya di akun Twitternya. Kata dia, UU memang untuk investor dari RRC dan pengusaha rakus. Ada beberapa di Twitter-nya,” kata Argo, dalam siaran langsung melalui Youtube Mabes Polri, disitat Kamis 15 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Untuk JH, Polisi kemudian menyita barang bukti, berupa HP Samsung, foto kopi KTP, dan akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya. “Kemudian kita jadikan barang bukti, ada hardisk, komputer, Ipad, spanduk, kaos warna hitam, kemeja, kemudian rompi, dan juga ada topi.”

Untuk JH, Polisi mengancamnya dengan jeratan hukuman 10 tahun penjara.

Syahganda dan Anton?

Mabes Polri kemudian menyebut dua nama petinggi KAMI lainnya yang diamankan. Yakni SN alias Syahganda Nainggolan. Kata Argo, untuk SN, polanya sama. Yakni, dia menyampaikan di akun Twitter-nya.

BACA JUGA:  Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024

SN disebut berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh. “Modusnya, ada foto, dikasih tulisan, keterangan yang tidak sama kejadiannya. Seperti, kejadian di Karawang, gambar berbeda, ini salah satu, ada dua lagi. Beberapa akan dijadikan barang bukti penyidik,” kata Argo lagi.

Motif SN, kata Argo, yakni medukung dan mensupport demonstran. Maka itu, dia juga dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya, kata Argo, sekira enam tahun.

Sedangkan untuk AP alias Anton, beliau memposting sebaran hasutan di Facebook dan Youtube. Kata Argo, dia sampaikan banyak sekali. Beberapa bahkan menyinggung dwi fungsi dan NKRI kata lain dari Negara Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Cerita Waria Batam, Beradu Syahwat Dengan ABG Hingga Pria Beristri

“Kemudian juga ada, dengan disahkannya UU Ciptaker, bukti negara dijajah, dan lain sebagainya, negara sudah tak kuasa lindungin rakyatnya.” “Negeri ini dikuasai cukong VOC gaya baru.”

Dari tangan AP, Polisi menyita HP, flashdik, laptop, dan screen capture. “Yang bersangkutan kita kenakan ancaman 10 tahun,” kata Argo.

Adapun, kata dia, untuk penyidikan kasus tersebut, Polisi telah melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, berkaitan dengan para tersangka dalam satu laporan polisi. (RWH/Hops)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru