Polri Bongkar Peran 3 Petinggi KAMI: Jumhur, Syahganda, Anton

- Admin

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ANTARA)

(Foto ANTARA)

Jakarta, inikepri.com – Mabes Polri akhirnya merilis peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebelum akhirnya ditangkap Polisi. Menurut Polisi, ketiganya ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Ketiga petinggi aktivis KAMI yang ditangkap itu adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Mereka selanjutnya ditahan, karena tuntutan hukumannya di atas lima tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga petinggi KAMI ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jakarta. Kata Argo, untuk tersangka JH, dia ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pola hasutan, dengan menyebarkan kabar hoax di akun media sosialnya.

“Polanya, yaitu akibatnya bisa menimbulkan aksi anarkis dan vandalisme. Salah satunya di akun Twitternya. Kata dia, UU memang untuk investor dari RRC dan pengusaha rakus. Ada beberapa di Twitter-nya,” kata Argo, dalam siaran langsung melalui Youtube Mabes Polri, disitat Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga :  DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

Untuk JH, Polisi kemudian menyita barang bukti, berupa HP Samsung, foto kopi KTP, dan akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya. “Kemudian kita jadikan barang bukti, ada hardisk, komputer, Ipad, spanduk, kaos warna hitam, kemeja, kemudian rompi, dan juga ada topi.”

Untuk JH, Polisi mengancamnya dengan jeratan hukuman 10 tahun penjara.

Syahganda dan Anton?

Mabes Polri kemudian menyebut dua nama petinggi KAMI lainnya yang diamankan. Yakni SN alias Syahganda Nainggolan. Kata Argo, untuk SN, polanya sama. Yakni, dia menyampaikan di akun Twitter-nya.

Baca Juga :  Emak-Emak Dapat BLT Rp200.000, Ini Kriterianya

SN disebut berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh. “Modusnya, ada foto, dikasih tulisan, keterangan yang tidak sama kejadiannya. Seperti, kejadian di Karawang, gambar berbeda, ini salah satu, ada dua lagi. Beberapa akan dijadikan barang bukti penyidik,” kata Argo lagi.

Motif SN, kata Argo, yakni medukung dan mensupport demonstran. Maka itu, dia juga dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya, kata Argo, sekira enam tahun.

Sedangkan untuk AP alias Anton, beliau memposting sebaran hasutan di Facebook dan Youtube. Kata Argo, dia sampaikan banyak sekali. Beberapa bahkan menyinggung dwi fungsi dan NKRI kata lain dari Negara Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Hari Tanpa Bra Sedunia! Asal Usul Orang Indonesia Sebut Beha, Ternyata Ini Artinya

“Kemudian juga ada, dengan disahkannya UU Ciptaker, bukti negara dijajah, dan lain sebagainya, negara sudah tak kuasa lindungin rakyatnya.” “Negeri ini dikuasai cukong VOC gaya baru.”

Dari tangan AP, Polisi menyita HP, flashdik, laptop, dan screen capture. “Yang bersangkutan kita kenakan ancaman 10 tahun,” kata Argo.

Adapun, kata dia, untuk penyidikan kasus tersebut, Polisi telah melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, berkaitan dengan para tersangka dalam satu laporan polisi. (RWH/Hops)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB