Polri Bongkar Peran 3 Petinggi KAMI: Jumhur, Syahganda, Anton

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ANTARA)

(Foto ANTARA)

Jakarta, inikepri.com – Mabes Polri akhirnya merilis peran tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebelum akhirnya ditangkap Polisi. Menurut Polisi, ketiganya ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Ketiga petinggi aktivis KAMI yang ditangkap itu adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Mereka selanjutnya ditahan, karena tuntutan hukumannya di atas lima tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga petinggi KAMI ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jakarta. Kata Argo, untuk tersangka JH, dia ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pola hasutan, dengan menyebarkan kabar hoax di akun media sosialnya.

“Polanya, yaitu akibatnya bisa menimbulkan aksi anarkis dan vandalisme. Salah satunya di akun Twitternya. Kata dia, UU memang untuk investor dari RRC dan pengusaha rakus. Ada beberapa di Twitter-nya,” kata Argo, dalam siaran langsung melalui Youtube Mabes Polri, disitat Kamis 15 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Sakut! Driver Ojol Sukarela Bersihkan Api Bekas Demo Tolak Omnibus Law

Untuk JH, Polisi kemudian menyita barang bukti, berupa HP Samsung, foto kopi KTP, dan akun Twitter yang sudah diambil kata-katanya. “Kemudian kita jadikan barang bukti, ada hardisk, komputer, Ipad, spanduk, kaos warna hitam, kemeja, kemudian rompi, dan juga ada topi.”

Untuk JH, Polisi mengancamnya dengan jeratan hukuman 10 tahun penjara.

Syahganda dan Anton?

Mabes Polri kemudian menyebut dua nama petinggi KAMI lainnya yang diamankan. Yakni SN alias Syahganda Nainggolan. Kata Argo, untuk SN, polanya sama. Yakni, dia menyampaikan di akun Twitter-nya.

BACA JUGA:  Wow! Pelakor Ini Minta DPR Tolak Omnibus Law, Ancam Dilaporin ke Istri

SN disebut berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh. “Modusnya, ada foto, dikasih tulisan, keterangan yang tidak sama kejadiannya. Seperti, kejadian di Karawang, gambar berbeda, ini salah satu, ada dua lagi. Beberapa akan dijadikan barang bukti penyidik,” kata Argo lagi.

Motif SN, kata Argo, yakni medukung dan mensupport demonstran. Maka itu, dia juga dijerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya, kata Argo, sekira enam tahun.

Sedangkan untuk AP alias Anton, beliau memposting sebaran hasutan di Facebook dan Youtube. Kata Argo, dia sampaikan banyak sekali. Beberapa bahkan menyinggung dwi fungsi dan NKRI kata lain dari Negara Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Bisa Dipenjara 12 Tahun

“Kemudian juga ada, dengan disahkannya UU Ciptaker, bukti negara dijajah, dan lain sebagainya, negara sudah tak kuasa lindungin rakyatnya.” “Negeri ini dikuasai cukong VOC gaya baru.”

Dari tangan AP, Polisi menyita HP, flashdik, laptop, dan screen capture. “Yang bersangkutan kita kenakan ancaman 10 tahun,” kata Argo.

Adapun, kata dia, untuk penyidikan kasus tersebut, Polisi telah melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, berkaitan dengan para tersangka dalam satu laporan polisi. (RWH/Hops)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru