Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(CNN Indonesia)

(CNN Indonesia)

Jakarta, inikepri.com – Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis.

Kondisi kesehatan Serka RR tersebut muncul dalam putusan yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah.

“Tadi kita dengar sendiri, dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kondisi kesehatan terdakwa yang positif mengidap HIV/AIDS atas hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Oditur. Itu juga masuk jadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis, karena kalau dibiarkan bisa menularkan ke anggota lain,” kata Pejabat Pemberi Informasi Pengadilan Militer II-10 Semarang Mayor Laut KH Fadhil Hanra usai sidang.

BACA JUGA:  Satu Dekade Jokowi, Menciptakan Optimisme Indonesia Menjadi Negara Maju

Majelis hakim pengadilan militer itu terdiri atas Letkol CHK Khamdan sebagai Ketua serta dua Hakim Anggota Mayor CHK Joko Trianto dan Mayor CHK Victor Virganthara.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Kepri Masuk Wilayah Hukum Pekanbaru

Selain Serka RR, kondisi terinfeksi HIV pun dialami Kapten IC. Kapten IC diketahui menjadi salah satu pasangan Serka RR yang juga berstatus terdakwa di pengadilan tersebut.

“Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih,” ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.

BACA JUGA:  Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Serka RR hukuman 8 bulan penjara dan dipecat sebagai TNI. Majelis hakim menyatakan Serka RR terbukti bersalah melanggar pasal 103 KUHP Militer terkait ketidaktaatan perintah Pimpinan dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas vonis tersebut, Serka RR menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. (RM/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru