Yuk Ingat Lagi 7 Kasus Rizieq Shihab: Diduga Hina SBY, Agama dan Balada Cinta

- Publisher

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab (ist)

Rizieq Shihab (ist)

INIKEPRI.COM – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab direncanakan akan kembali ke tanah air usah beberapa waktu lalu memutuskan singgah di tanah Arab Saudi. Sebelum memutuskan kembali ke tanah air, ternyata Habib Rizieq tercatat pernah diterpa sejumlah kasus, di antaranya terkait institusi Polri, budaya, agama, Pancasila, hingga Soekarno.

BACA JUGA:  Rotasi Polri, Mantan Kapolresta Barelang Jadi Sahlijemen Kapolri

Mengutip dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus yang pernah menimpa Habib Rizieq:

Hina Institusi Polri

Kasus Habib Rizieq ini terjadi pada tahun 2003 silam. Kala itu, Rizieq dijerat kasus penghinaan terhadap institusi negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikabarkan menghina kepolisian dengan menyebut polisinya mandul. Kasus ini bermula ketika FPI melaksanakan kegiatan sweeping di sejumlah tempat hiburan malam. Kemudian, dalam tayangan di salah satu stasiun televisi swasta ia mengatakan bahwa “Gurbenurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul,”.

BACA JUGA:  Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Atas pernyatan itu, Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2003. Namun meski kurungannya belum genap tujuh bulan, pada 16 November 2003 ia kembali dibebaskan.

Sebut Presiden SBY Sebagai Pecundang

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru