Yuk Ingat Lagi 7 Kasus Rizieq Shihab: Diduga Hina SBY, Agama dan Balada Cinta

- Publisher

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab (ist)

Rizieq Shihab (ist)

INIKEPRI.COM – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab direncanakan akan kembali ke tanah air usah beberapa waktu lalu memutuskan singgah di tanah Arab Saudi. Sebelum memutuskan kembali ke tanah air, ternyata Habib Rizieq tercatat pernah diterpa sejumlah kasus, di antaranya terkait institusi Polri, budaya, agama, Pancasila, hingga Soekarno.

BACA JUGA:  Penampilan Terbaru Rizieq Shihab, Rambut Dicukur Plontos

Mengutip dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus yang pernah menimpa Habib Rizieq:

Hina Institusi Polri

Kasus Habib Rizieq ini terjadi pada tahun 2003 silam. Kala itu, Rizieq dijerat kasus penghinaan terhadap institusi negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikabarkan menghina kepolisian dengan menyebut polisinya mandul. Kasus ini bermula ketika FPI melaksanakan kegiatan sweeping di sejumlah tempat hiburan malam. Kemudian, dalam tayangan di salah satu stasiun televisi swasta ia mengatakan bahwa “Gurbenurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul,”.

BACA JUGA:  Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Atas pernyatan itu, Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2003. Namun meski kurungannya belum genap tujuh bulan, pada 16 November 2003 ia kembali dibebaskan.

Sebut Presiden SBY Sebagai Pecundang

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru