Menag: Penutupan Umrah untuk Jemaah Indonesia Hoaks dan Ibadah Haji 2021 Belum Jelas

- Publisher

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah kabar mengenai adanya kebijakan penutupan visa umrah untuk jemaah Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi, akibat temuan kasus Covid-19.

“Soal umrah ditutup, Insyaallah sejauh ini hanya hoaks saja,” kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/11/2020).

BACA JUGA:  Tempat Karantina Terpadu di Tanjungpinang Mulai Berkurang
Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta. (ist)

Fachrul memastikan gelombang II jamaah umrah Indonesia akan berangkat pada 22 November 2020 nanti.

BACA JUGA:  Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Non-PNS, Honor Rp 5,5 Juta/Bulan

“Yang jelas insyaallah tanggal 22 November ini ada masuk gelombang kedua, akan berangkat ya,”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyambut baik kabar tidak adanya larangan umrah bagi Indonesia.

BACA JUGA:  Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

“Alhamdulliah,” katanya.

Diketahui, belakangan beredar informasi adanya larangan jemaah umroh dari Indonesia. Pemberitaan penutupan visa umroh dari Arab Saudi disebut karena adanya 13 orang jamaah Indonesia terpapar Covid-19.

Ibadah Haji 2021

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru