Putra Siregar Divonis Bebas

- Publisher

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Setelah sempat tertunda pekan lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Bos PS Store, Putra Siregar, Senin (30/11/2020).

Menurut hakim, Putra Siregar tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dikutip dari detik.com

BACA JUGA:  Anji Bela Putra Siregar: Dia Difitnah Mabuk hingga Main Cewek!

Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan serta memulihkan hak dan nama baik Putra Siregar. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa handphone yang disita.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” lanjut hakim.

BACA JUGA:  Fakta Menarik Dibalik Lirik Lagu Terhukum Rindu yang Ditulis Putra Siregar

Sementara itu, penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara, mengatakan dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut Rizki, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.

BACA JUGA:  BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

“Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” kata Rizki, dikutip dari CNNIndonesia.com

Sebelumnya Bos PS Store ini dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. (RWH)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru