Menteri Sosial Ditangkap KPK

- Publisher

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juliari P Batubara (ist)

Juliari P Batubara (ist)

INIKEPRI.COM – Lagi, Menteri Jokowi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Adalah, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Politikus PDIP itu diduga telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Rombongan WN India dan China Datang saat Rakyat Dilarang Mudik, Ini Alasan Kemenkumham

Juliari ditetapkan bersama empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan; seorang berinisial AW. Kemudian, dua lainnya dari pihak swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.

BACA JUGA:  Kuliah Tatap Muka Segera Dibuka, Ini Aturannya

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. 

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

BACA JUGA:  Pilu! Kisah Pengangkat Jenazah G30S: Bikin 2 Hari tak Nafsu Makan

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. 

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru