Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

- Publisher

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Permasalahan korupsi di Indonesia memang tidak pernah habis untuk diberantas. 

Hingga pada tahun 2003, pemerintah pun membentuk dan mendirikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

Sejak saat itu, mulai dari kepala daerah hingga Menteri pun pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Sejak didirikan, setidaknya ada 12 menteri yang tertangkap kasus korupsi oleh KPK. Mulai dari masa Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. 

Berikut deretan Menteri yang tertangkap kasus korupsi.

1. Said Agil Husin Al Munawar

Mantan Menteri Agama saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri dinyatakan sah melakukan korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaran Haji. 

Kasus ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 719 miliar. Said Agil mengakui hanya menerima uang senilai Rp 10 juta dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Rp 15 juta dari Ketua Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat.

Majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  Gus Miftah Disebut Kafir, Ustaz Ahong Ungkit Riwayat Khalifah: Keterlaluan Banget

2. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia Menteri pertama yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Rokhmin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Bermula dari pengumpulan dana nonbujeter selama 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005. Uang itu dikumpulkan dari potongan satu persen dari anggaran departemen dan dana dekonsentrasi dari 30 provinsi, ditambah sumber-sumber lainnya.

Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menyatakan bukti sejumlah uang sebesar Rp. 43 juta, Rp. 13 juta, Rp. 567 juta, Rp. 200 juta, tanah dan sertifikatnya, serta satu unit mobil merek Toyota Camry yang diserahkan ke negara. Lalu, majelis hakim memvonis barang bukti lain dalam bentuk lukisan dan diserahkan ke Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Ia juga diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

BACA JUGA:  Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Tokoh NU: KPK Sekarang Ajaib

3. Ahmad Sujudi

Selanjutnya adalah Ahmad Sujudi, Menteri Kesehatan Kabinet Gotong Royong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena perbuatannya, ia merugikan negara hingga Rp 104 miliar. Ia divonis 2 tahun 3 bulan dan denda 100 juta dan subsider tiga bulan penjara dengan tuduhan pengadaan alat kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 saat Suyudi sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekan dalam pengadaan alat kesehatan yang rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di beberapa daerah Indonesia bagian timur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta dan uang ganti Rp. 700 juta.

BACA JUGA:  KPK Resmi Tahan RAT selama 20 Hari Pertama

4. Hari Sabarno

Menteri Dalam Negeri Kabinet Gotong Royong, Hari Sabarno terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Tapi, Hari ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 di saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Ia divonis majelis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda uang sebasar Rp. 150 juta subsider penjara tiga bulan. Hari terbukti merugikan negara hingga Rp. 86,7 miliar.

Hari juga dianggap bersalah karena membagikan disposisi surat radiogram ke Dirjen Otonomi Daerah, Sindung Mawardi. Ia juga disebut memperkaya diri serta orang lain, yaitu mengarahkan bupati, gubernur, dan wali kota untuk mengambil pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan memanfaatkan produksi perusahaan PT Istana Raya.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru