Tega, MAKI: Mensos Diduga Sunat Rp33 Ribu Per Paket Bansos

- Publisher

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Kabarnya, Juliari menyunat Rp10 ribu per paket bansos yang senilai Rp300 ribu.

Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total akumulasi dari penyunatan anggaran tersebut mencapai nilai Rp17 miliar.

Belum juga amarah publik padam karena hal ini, ada dugaan lain yang menyebut Mensos menilap jatah bansos dengan nominal jauh lebih besar. Benarkah?

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sejak dari awal pihaknya punya perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat Mensos pada setiap paket. 

BACA JUGA:  Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

Menurut hitung-hitungannya, Boyamin meyakini, korupsi Juliari bisa mencapai Rp33 ribu per paket bansos.

“Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket bansos yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu adalah Rp33 ribu,” ujar Boyamin, dinukil dari Tribun, Jumat 11 Desember 2020.

Pernyataannya tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, pihaknya (MAKI) telah melakukan sejumlah survei di lapangan untuk mencari tahu harga barang serta produk yang Mensos bagikan di tiap-tiap paket bansos. Selain itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain.

“Jadi, anggaran kan Rp300 ribu, terus dipotong Rp15 ribu untuk transpor, Rp15 ribu untuk tas goody bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp188 ribu, jadi artinya dugaan yang dikorupsi Rp82 ribu,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Boyamin kemudian membeberkan, dalam program pengadaan bansos itu, pemenang tender dapat mengambil keuntungan maksimum hingga nilai 20 persen. Sehingga, 20 persen dari dana awal yang diajukan yakni mencapai Rp54 ribu.

“Dari selisih itu tadi, Rp82 ribu dikurangi Rp54 ribu. Jadi, kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp28 ribu, itu untuk barang ya. Nah, untuk goody bag juga ada sekira Rp5 ribu yang dikorup. Jadi, Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu sekira Rp33 ribu,” urainya.

BACA JUGA:  Ini Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber

Korupsi Paket Bansos Mengalir Seluruhnya ke Kantong Mensos?

Meski jumlah yang disebutkan jauh lebih besar, namun Boyamin tak sepenuhnya paham, apakah dana tersebut seluruhnya masuk ke kantong Mensos atau terberai ke kantong-kantong pemborong dan pejabat lain. Yang jelas, hitang-hitungan pihaknya tersebut merujuk pada harga pasar yang banyak beredar di toko-toko.

“Berarti Rp23 ribu (selisih dana yang diduga dikorupsi Juliari) bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri,” lanjutnya. (ER/Hops)

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru