Tega, MAKI: Mensos Diduga Sunat Rp33 Ribu Per Paket Bansos

- Admin

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Kabarnya, Juliari menyunat Rp10 ribu per paket bansos yang senilai Rp300 ribu.

Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total akumulasi dari penyunatan anggaran tersebut mencapai nilai Rp17 miliar.

Belum juga amarah publik padam karena hal ini, ada dugaan lain yang menyebut Mensos menilap jatah bansos dengan nominal jauh lebih besar. Benarkah?

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sejak dari awal pihaknya punya perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat Mensos pada setiap paket. 

Baca Juga :  UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur'an pada 2025

Menurut hitung-hitungannya, Boyamin meyakini, korupsi Juliari bisa mencapai Rp33 ribu per paket bansos.

“Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket bansos yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu adalah Rp33 ribu,” ujar Boyamin, dinukil dari Tribun, Jumat 11 Desember 2020.

Pernyataannya tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, pihaknya (MAKI) telah melakukan sejumlah survei di lapangan untuk mencari tahu harga barang serta produk yang Mensos bagikan di tiap-tiap paket bansos. Selain itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain.

“Jadi, anggaran kan Rp300 ribu, terus dipotong Rp15 ribu untuk transpor, Rp15 ribu untuk tas goody bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp188 ribu, jadi artinya dugaan yang dikorupsi Rp82 ribu,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Turut Berdukacita, Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Tutup Usia

Boyamin kemudian membeberkan, dalam program pengadaan bansos itu, pemenang tender dapat mengambil keuntungan maksimum hingga nilai 20 persen. Sehingga, 20 persen dari dana awal yang diajukan yakni mencapai Rp54 ribu.

“Dari selisih itu tadi, Rp82 ribu dikurangi Rp54 ribu. Jadi, kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp28 ribu, itu untuk barang ya. Nah, untuk goody bag juga ada sekira Rp5 ribu yang dikorup. Jadi, Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu sekira Rp33 ribu,” urainya.

Baca Juga :  Pengamat Politik dan Rocky Gerung Menduga, Korupsi Bansos Mengalir ke Partai

Korupsi Paket Bansos Mengalir Seluruhnya ke Kantong Mensos?

Meski jumlah yang disebutkan jauh lebih besar, namun Boyamin tak sepenuhnya paham, apakah dana tersebut seluruhnya masuk ke kantong Mensos atau terberai ke kantong-kantong pemborong dan pejabat lain. Yang jelas, hitang-hitungan pihaknya tersebut merujuk pada harga pasar yang banyak beredar di toko-toko.

“Berarti Rp23 ribu (selisih dana yang diduga dikorupsi Juliari) bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri,” lanjutnya. (ER/Hops)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru