Catat, Maklumat Kapolri Tidak Batasi Kebebasan Pers

- Admin

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat memahami dan menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Atas dasar ini, maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa, Maklumat Kapolri di Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.

Baca Juga :  Pemerintah Amankan Rp30,65 Triliun dari Rp110 Triliun Aset Eks BLBI

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwasannya kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers. 

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin (2d), tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers, tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional. Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

Baca Juga :  Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Ini Posisi dan Syaratnya

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” ujar Argo.

Dijelaskannya, bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau Hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Badan Bahasa Targetkan 200.000 Lema pada Kamus Besar Bahasa Indonesia 2024

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya mengakhiri. (Bidhumas Mabes Polri)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru