Dirut BPJS Kesehatan Pantau Implementasi P-Care Vaksinasi

- Publisher

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris turun langsung meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Merdeka Palembang, Rabu (20/1/2021). Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19 berjalan lancar selama proses pemberian vaksin bagi tenaga kesehatan setempat. 

“Di Puskesmas Merdeka sendiri, saat ini sudah tersedia 29.000 vial (suatu benda penampung cairan, bubuk, atau tablet farmasi) vaksin Covid-19 untuk 14.000 tenaga kesehatan di seluruh Palembang yang sudah terdata. Sejauh ini, tidak bermasalah. Meski demikian, kami terus memantau pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia,” kata Fachmi. 

Disampaikannya, aplikasi P-Care Vaksinasi ini adalah bagian terintegrasi dari sistem satu data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Terdapat 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi. Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

BACA JUGA:  BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Fachmi menjelaskan, sesuai masukan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan melihat kondisi implementasi P-Care Vaksinasi di lapangan, pihaknya telah melakukan beberapa penyesuaian. Untuk P-Care Vaksinasi yang digunakan oleh fasilitas kesehatan, saat ini sudah disempurnakan sehingga dapat membaca seluruh data yang telah dibuatkan tiketnya oleh KPC-PEN, dapat melakukan entry pada tanggal yang berbeda dengan tanggal registrasi yang dibuat KPC-PEN, serta dapat melakukan entry meski melebihi kapasitas yang ditentukan pada aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan Dinas Kesehatan. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap aplikasi P-Care Dinas Kesehatan sehingga kini mereka dapat melakukan perubahan data kapasitas dan penjadwalan layanan di fasilitas kesehatan. 

BACA JUGA:  Ketua KPU: Pilkada Tetap Desember 2020, Tidak Akan Mundur Lagi

Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga menerangkan kebijakan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Ia mengatakan, seluruh tenaga kesehatan yang telah terdata dan tervalidasi di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, sudah didaftarkan di Pusat Data KPC-PEN. Seluruh data tersebut dapat dibaca di aplikasi P-Care Vaksinasi. 

“Bagi tenaga kesehatan yang datanya belum valid atau belum terdaftar, maka pimpinan tenaga kesehatan bisa memasukkan datanya ke aplikasi SISDMK. Jika pada saat pelayanan ditemukan data tidak valid di Aplikasi P-Care Vaksinasi, maka tenaga kesehatan harus memperbarui datanya ke SISDMK terlebih dulu sebelum memperoleh vaksinasi,” terang Fachmi.

BACA JUGA:  Protokol New Normal, Warga Belanja di Mall Akan dipantau Polisi & Tentara

Adapun pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lain, bukan tempat tenaga kesehatan bekerja.

“Vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di fasilitas kesehatan (Falkes). Ini adalah langkah perlindungan bagi mereka selaku garda terdepan bangsa dalam melawan pandemi Covid-19. Untuk tahap kedua vaksinasi, akan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022 mendatang. Meski sudah divaksinasi, kami harap masyarakat tetap menjaga Protokol Kesehatan demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar,” pesan Fachmi. (IS)

Berita Terkait

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa
Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026
Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana
Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi NU dan Muhammadiyah
Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:27 WIB

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Senin, 30 Maret 2026 - 11:17 WIB

Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:53 WIB

Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana

Berita Terbaru