Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelarkan fatwa terkait tentang Hukum Tes Swab bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan. Adapun fatwa bernomor 23 tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan oleh umat muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut menjelaskan bilamana pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang sedang dijalankan.

Baca Juga :  WNI Boleh Masuk ke Singapura Lewat Batam Center, Ini Ketentuannya

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian fatwa MUI nomor 23 menyatakan umat bisa melaksanakan tes swab. Pasalnya dengan melakukan test tersebut guna mencari tahu virus corona.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021: 

KETENTUAN UMUM

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga :  BP Haji dan Kemenag Sepakat Perkuat Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

KETENTUAN HUKUM

1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19. 

REKOMENDASI

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. 

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru