Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelarkan fatwa terkait tentang Hukum Tes Swab bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan. Adapun fatwa bernomor 23 tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan oleh umat muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut menjelaskan bilamana pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang sedang dijalankan.

BACA JUGA:  Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian fatwa MUI nomor 23 menyatakan umat bisa melaksanakan tes swab. Pasalnya dengan melakukan test tersebut guna mencari tahu virus corona.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” terangnya.

BACA JUGA:  Berani Bubarkan Aksi KAMI, Irjen Fadil Imran Dinilai Sangat Cocok 'Ladeni' Rizieq Shihab

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021: 

KETENTUAN UMUM

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

BACA JUGA:  Satelit SATRIA-1 Dipastikan Diluncurkan Juni 2023

KETENTUAN HUKUM

1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19. 

REKOMENDASI

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. 

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru