Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelarkan fatwa terkait tentang Hukum Tes Swab bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan. Adapun fatwa bernomor 23 tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan oleh umat muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut menjelaskan bilamana pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang sedang dijalankan.

BACA JUGA:  Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Wilayah Perairan Indonesia

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian fatwa MUI nomor 23 menyatakan umat bisa melaksanakan tes swab. Pasalnya dengan melakukan test tersebut guna mencari tahu virus corona.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” terangnya.

BACA JUGA:  Biodata Rizieq Shihab! Lulusan SMP Kristen, Tak Pernah Sekolah di Madrasah

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021: 

KETENTUAN UMUM

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

BACA JUGA:  Ini Tujuan WN China Berbondong-bondong ke Indonesia di Tengah Larangan Mudik

KETENTUAN HUKUM

1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19. 

REKOMENDASI

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. 

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru