Polri Terjunkan 21.168 Personel Kawal PPKM Darurat

- Admin

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 pertanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam, pukul 00.00 WIB.

“Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Humas Polri), Irjen Argo Yuwono, saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Ruang Rapat Utama (Rutapama), Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga :  Buset! Hampir 5 juta Pelanggan PLN Yang Alami Lonjakan Tagihan Listrik

Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (Satgas). Di antaranya adalah, Satgas Deteksi, Pembinaan Masyarakat (Binmas), kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Kemudian, lanjut Argo, Satgas Bantuan Pelayanan Kesehatan (Bayankes), Pengamanan Pengawalan Vaksin, Penegakan Hukum dan Satgas Humas.

“Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” jelasnya.

Dalam poin enam, masih kata Argo, disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI-Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga :  Wajib Baca! Daftar 86 Titik Penyekatan di Kota Batam

“Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 Satgas, sekarang ada 7 Satgas Operasi itu,” ujarnya.

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan sebanyak 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.

“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Polda Bali,” ujarnya.

Selain itu, Argo menyebut bahwasanya, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten atau kota untuk random sampling swab Antigen.

Baca Juga :  PPKM Darurat Berlaku di Batam dan Tanjungpinang

“Selain PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” katanya.

Dia melanjutkan, penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antarkota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan.

“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kami nanti, di setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru