Kemenag: Salat Iduladha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/KOMPAS)

(FOTO/KOMPAS)

INIKEPRI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang ditiadakan untuk wilayah yang sedang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan

“Tentang pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dilaksanakan di masjid mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau orange,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz secara virtual, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA:  Mendagri Tito Karnavian Ajak Daerah Stabilkan Harga Pangan Lewat BUMD

Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 maka bisa melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari jumlah kapasitas yang ada.

“Akan tetapi, untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada,” papar Ishfah.

BACA JUGA:  Emak-Emak Dapat BLT Rp200.000, Ini Kriterianya

Ishfah pun menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di wilayah zona aman juga harus memenuhi ketentuan dan aturan protokol kesehatan yang ketat.

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha,” katanya. (AFP/SINDONEWS)

Berita Terkait

KABAR BAIK! Pendaftaran CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Siapkan KK hingga Ijazah
Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:59 WIB

KABAR BAIK! Pendaftaran CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Siapkan KK hingga Ijazah

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Berita Terbaru