Sertifikat Vaksinasi Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil

- Publisher

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/ist/ilustrasi)

(Foto/ist/ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa sertifikat vaksinasi tak akan menjadi syarat untuk mengurus segala keperluan di Disdukcapil.

Ditegaskan oleh Kemendagri bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikhawatirkan dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Keselamatan Jadi Alasan Pemohon SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” papar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari terkini.id dari laman resmi Kemendagri via Netralnews pada Kamis ini, 29 Juli 2021.

BACA JUGA:  PCR dan Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, Tak Hanya Sertifikat Vaksin

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya Pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah,” sambungnya.

“Apalagi animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin.”

Kendati demikian, Zudan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

BACA JUGA:  Ini Capaian Budi Arie Setiadi 15 Bulan Memimpin Kemkominfo

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,” terangnya.

“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan. (ER/TERKINI)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru