Sertifikat Vaksinasi Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil

- Publisher

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/ist/ilustrasi)

(Foto/ist/ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa sertifikat vaksinasi tak akan menjadi syarat untuk mengurus segala keperluan di Disdukcapil.

Ditegaskan oleh Kemendagri bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikhawatirkan dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  MUI Godok Fatwa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Hanya Satu Periode, Ini Alasannya

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” papar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari terkini.id dari laman resmi Kemendagri via Netralnews pada Kamis ini, 29 Juli 2021.

BACA JUGA:  Berikut Empat Perwira Tinggi Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya Pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah,” sambungnya.

“Apalagi animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin.”

Kendati demikian, Zudan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

BACA JUGA:  TNI AL Perkuat Armada dengan Peluncuran Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,” terangnya.

“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan. (ER/TERKINI)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru