Sertifikat Vaksinasi Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil

- Publisher

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/ist/ilustrasi)

(Foto/ist/ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa sertifikat vaksinasi tak akan menjadi syarat untuk mengurus segala keperluan di Disdukcapil.

Ditegaskan oleh Kemendagri bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikhawatirkan dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Berani Bubarkan Aksi KAMI, Irjen Fadil Imran Dinilai Sangat Cocok 'Ladeni' Rizieq Shihab

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” papar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari terkini.id dari laman resmi Kemendagri via Netralnews pada Kamis ini, 29 Juli 2021.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Begini Cara Aksesnya

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya Pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah,” sambungnya.

“Apalagi animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin.”

Kendati demikian, Zudan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin COVID-19 Belum Muncul di Pedulilindungi.id? Lakukan Hal Ini

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,” terangnya.

“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan. (ER/TERKINI)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru