Waduh, Seorang Kakek Tepergok Memperkosa Nenek

- Publisher

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Dok. Polres Lamongan)

(Foto: Dok. Polres Lamongan)

INIKEPRI.COM – Seorang kakek berusia 70 tahun memperkosa seorang nenek yang usianya 75 tahun.

Perbuatan tak senonoh kakek tersebut tepergok oleh anak korban.

Kakek itu bernama Rasino, seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong, Lamongan.

Akibat perbuatan bejatnya, Rasino kini harus berhadapan dengan hukum.

“Pelaku saat ini sudah kami bawa. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, dikutip dari DETIK, Jumat (30/7/2021).

BACA JUGA:  Video Pria Ini Pukuli Selingkuhan Kekasihnya Yang Lagi 'Enak-Enak'

Peristiwa ini, jelas Yoan, bermula saat anak korban sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing.

Saat itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.

“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah,” ujar Yoan menirukan pengakuan anak korban.

Karena teriakan korban tersebut, lanjut Yoan, si anak akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat terparkir di depan rumah korban.

BACA JUGA:  Jahat! Pria Aniaya dan Injak Kepala & Leher Bocah Berkali-kali

Karena curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah.

“Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya,” terang Yoan.

Melihat ibunya diperkosa, si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.

BACA JUGA:  Karena Puasa, Majikan Murka ke Karyawannya. 'Yang Gaji Kamu Aku atau Tuhanmu?

“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.

Kepada pelaku, tegas Yoan, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Yoan. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Viral! Video Nelayan Belakangpadang Diduga Ditabrak Kapal Polisi Singapura, Perahu Terbalik di Tengah Laut
Bikin Geram! Remaja Putri Dibully di Belakangpadang, Jilbab Ditarik hingga Kepala Dipukul, Perekam Malah Tertawa, Warga Desak Polisi Bertindak
Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi
Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon
Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi
Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor
Rezeki Tak Terduga: Lansia di Penang – Malaysia Menang Lotre Rp170 M
Terjadi Lagi! Supir Truk Ugal-ugalan di Batam, Ditegur Malah Memepet Mobil dan Turun Bak ‘Bang Jago’

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:30 WIB

Viral! Video Nelayan Belakangpadang Diduga Ditabrak Kapal Polisi Singapura, Perahu Terbalik di Tengah Laut

Minggu, 14 Juni 2026 - 03:26 WIB

Bikin Geram! Remaja Putri Dibully di Belakangpadang, Jilbab Ditarik hingga Kepala Dipukul, Perekam Malah Tertawa, Warga Desak Polisi Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:49 WIB

Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:54 WIB

Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon

Minggu, 12 April 2026 - 17:30 WIB

Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi

Berita Terbaru