Waduh, Seorang Kakek Tepergok Memperkosa Nenek

- Publisher

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Dok. Polres Lamongan)

(Foto: Dok. Polres Lamongan)

INIKEPRI.COM – Seorang kakek berusia 70 tahun memperkosa seorang nenek yang usianya 75 tahun.

Perbuatan tak senonoh kakek tersebut tepergok oleh anak korban.

Kakek itu bernama Rasino, seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong, Lamongan.

Akibat perbuatan bejatnya, Rasino kini harus berhadapan dengan hukum.

“Pelaku saat ini sudah kami bawa. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, dikutip dari DETIK, Jumat (30/7/2021).

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

Peristiwa ini, jelas Yoan, bermula saat anak korban sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing.

Saat itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.

“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah,” ujar Yoan menirukan pengakuan anak korban.

Karena teriakan korban tersebut, lanjut Yoan, si anak akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat terparkir di depan rumah korban.

BACA JUGA:  Heboh! iPhone 17 Pro Cosmic Orange Tiba-tiba Berubah Jadi Pink

Karena curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah.

“Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya,” terang Yoan.

Melihat ibunya diperkosa, si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.

BACA JUGA:  Kue Nastar Berbentuk Babi, Netizen: Jadi Halal atau Haram?

“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.

Kepada pelaku, tegas Yoan, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Yoan. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau
Tawaran Kerja di Cilacap Berujung Petaka, Keluarga Ini Diduga Ditipu hingga Turun di Tengah Jalan dan Berjalan Kaki Pulang ke Batam
Unik! Data Dukcapil Catat Warga Bernama Naruto, Nobita hingga Taylor Swift
Skandal Kavling Laut Batam Mencuat, Menteri ATR Ungkap 41 Lokasi Diduga Langkahi Delapan Tahap Perizinan
Luxor Spa Batam Jadi Sorotan, Polisi Dalami Konten Viral dan Aktivitas Promosi di TikTok
BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang
Terbongkar! Banyak Perusahaan Besar di Batam Ngaku UMKM demi Bayar Gaji di Bawah UMK
Video Promosi Luxor Spa Batam Tampilkan Wanita Berbikini dan Pakaian Seksi, Kini Menghilang, Live TikTok Ikut Terhenti

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Tawaran Kerja di Cilacap Berujung Petaka, Keluarga Ini Diduga Ditipu hingga Turun di Tengah Jalan dan Berjalan Kaki Pulang ke Batam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Unik! Data Dukcapil Catat Warga Bernama Naruto, Nobita hingga Taylor Swift

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Skandal Kavling Laut Batam Mencuat, Menteri ATR Ungkap 41 Lokasi Diduga Langkahi Delapan Tahap Perizinan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Luxor Spa Batam Jadi Sorotan, Polisi Dalami Konten Viral dan Aktivitas Promosi di TikTok

Berita Terbaru