Akademisi NU Sebut Soeharto dan SBY Maling Duit Negara

- Publisher

Minggu, 15 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Akademisi muslim Nahdatul Ulama (NU) Ayang Utriza Yakin, menuding Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pelaku korupsi.

“Soeharto merampok duit rakyat NKRI: 35 milyar dolar AS! Maling duit rakyat terbesar dalam sejarah dunia! YM. para anak-cucu Soeharto: kapan Anda kembalikan harta jarahan rakyat NKRI?” kata Ayang di Twitter @Ayang_utriza, Sabtu (14/8).

Dia melanjutkan bahwa dirinya ikut merasakan korban kekejaman rezim Soeharto dan SBY.

BACA JUGA:  Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, 'El-Clasico' Terjadi di Pilpres 2024

“Itu kenyataan? Motif saya? saya korban kekejaman dan korupsi Soeharto dan SBY! saya rakyat jelata, seperti kebanyakan orang!Kenapa pak? Anda rela duit rakyat NKRI dimaling dan dirampok Soeharto dan SBY?” tulisnya lagi.

BACA JUGA:  Belanda Akan Kembalikan Benda Bersejarah dan Harta Karun Indonesia

Menanggapi tudingan itu, Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan, tuduhan tersebut sangat serius dan tanpa dasar.

Rachland meminta Ayang Utriza membuktikan tuduhannya jika tidak akan dipolisikan.

BACA JUGA:  Heboh Cewek Simpanan AHY di Twitter, Partai Demokrat Angkat Bicara

“Wah tuduhan ini sangat serius. Saya kader Demokrat. Tapi saya akan objektif. Saya minta Anda buktikan bahwa SBY korupsi. Silahkan buka. Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh. Saya beri Anda 2 x 24 jam. Atau kami akan ambil langkah hukum,” ujar Rachland Nashidik.

Rachland juga mengatakan bahwa jika upaya hukum tidak dilanjuti sekarang, maka tunggu akan ada upaya hukum pada waktu-waktu akan datang jika rezim ini akan berakhir di 2024.

“Mungkin upaya hukum kami tidak akan ditindaklanjuti sekarang. Tapi kami orang yang sabar dalam mengejar kebenaran. Rezim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir. Buktikan. Anda punya 2 x 24 jam” tuturnya.

Sementara itu, Ayang menjawab ancaman Rachland dengan santai.

Dia mempersilahkan Rachland mempolisikannya.

“Silahkan Pak Dachlan Nashidik laporkan saya ke DHumas Polri atas cuitan saya tentang praktik korupsi Bapak SBY di kasus Bank Century dan di kasus Hambalang. Saya tunggu laporannya,” tuturnya. (AFP/FAJAR)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru