INIKEPRI.COM – Sepekan setelah laman TIRTO.ID merilis laporan “Pungli di Pelabuhan Batam & Campur Tangan Jokowi yang Tak Manjur”, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam, beranjak ke babak baru.
Dilansir dari TIRTO.ID, Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, menjalin kesepakatan dengan asosiasi perusahaan pelayaran. Seturut hal itu, Polda Kepulauan Riau juga mulai turun tangan menyelidiki kasus ini.
Pertemuan BP Batam dengan asosiasi perusahaan pelayaran itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, pada akhirnya pemungutan biaya jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dihapuskan.
Selain itu kesepakatan mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam 23/2018, terkait persyaratan dokumen pendukung Tersus dan TUKS.
BP Batam juga berjanji akan mengembalikan hold dana yang tidak ada pelayanan jasa tunda dan pandu, dalam waktu tujuh hari.
Untuk menindaklanjuti salah satu poin kesepakatan itu, Selasa (3/8/2021) lalu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris mengeluarkan SE 12/2021, tentang pencabutan SE 23/2018. Sebab tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Kepala BP Batam 11/2018 dan 14/2019.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya