Kasus Pungli di Pelabuhan Batam Masuk Babak Baru: Aturan Diubah, Polisi Bertindak

- Publisher

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Sepekan setelah laman TIRTO.ID merilis laporan “Pungli di Pelabuhan Batam & Campur Tangan Jokowi yang Tak Manjur”, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam, beranjak ke babak baru.

Dilansir dari TIRTO.ID, Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, menjalin kesepakatan dengan asosiasi perusahaan pelayaran. Seturut hal itu, Polda Kepulauan Riau juga mulai turun tangan menyelidiki kasus ini.

BACA JUGA:  Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Didiknya di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai

Pertemuan BP Batam dengan asosiasi perusahaan pelayaran itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan.

Di antaranya, pada akhirnya pemungutan biaya jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dihapuskan.

BACA JUGA:  Patroli Pengawasan Covid-19 Kota Batam Resmi Ditutup

Selain itu kesepakatan mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam 23/2018, terkait persyaratan dokumen pendukung Tersus dan TUKS.

BP Batam juga berjanji akan mengembalikan hold dana yang tidak ada pelayanan jasa tunda dan pandu, dalam waktu tujuh hari.

BACA JUGA:  4Life, GARPU, dan DPRD Kepri Bersatu untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Batam

Untuk menindaklanjuti salah satu poin kesepakatan itu, Selasa (3/8/2021) lalu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris mengeluarkan SE 12/2021, tentang pencabutan SE 23/2018. Sebab tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Kepala BP Batam 11/2018 dan 14/2019.

Berita Terkait

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda
Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Senin, 20 April 2026 - 18:52 WIB

Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Berita Terbaru