Open Jastip Pakaian dari Luar Negeri Siap-siap, Ada Biaya Tambahan Lho!

- Publisher

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jastip / Foto: Istimewa

Ilustrasi Jastip / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan impor. Kali ini untuk pakaian yang dikenakan pungutan tambahan.

Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Beleid ini berlaku sejak 12 November hingga tiga tahun mendatang.

Aturan ini juga berlaku bagi barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jasa titip (jastip).

BACA JUGA:  Menkeu Imbau WP Segera Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

“Untuk barang penumpang sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Dalam hal ini, barang bawaan penumpang atau pelaku jastip dikenakan biaya tambahan jika nilai barangnya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/US$). Ini sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017.

Adapun biaya tambahan ini diberikan untuk 134 pos tarif dengan varian yang beragam mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece. Tarif ini akan semakin turun di tahun kedua dan juga tahun ketiga.

BACA JUGA:  Hari Pahlawan, 6 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

BACA JUGA:  Pesan Menyentuh Dokter Denny yang Wafat Bersama Ibu-Ayahnya karena Covid-19

Berikut jenis pakaian impor yang akan dikenakan bea masuk tambahan:

  • Atasan casual seperti kaos
  • Atasan formal seperti kemeja dan jas
  • Bawahan seperti celana dan rok
  • Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)
  • Ensemble
  • Gaun seperti dress
  • Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya
  • Pakaian dan aksesori pakaian bayi
  • Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya
  • Neckwear seperti syall

(RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru