6 Negara yang Melegalkan Ganja, Mana Saja?

- Publisher

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pohon Ganja. Foto: NET

Ilustrasi pohon Ganja. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Membicarakan pemanfaatan daun ganja dalam dunia medis menjadi pro dan kontra yang tak ada habisnya.

Bahkan di Indonesia, ganja termasuk barang narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu berbunyi mereka yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup. Sementara hukuman terberat bagi terpidana, yakni hukuman mati.

Dilarangnya ganja di Indonesia karena ketika mengonsumsi ganja dengan dimakan akan memberi efek yang lebih terasa karena langsung masuk ke aliran darah. Itu pula yang dapat memicu masalah kesehatan yang besar.

Bahkan jika dikonsumsi jangka panjang, tanaman ini juga memiliki efek samping, seperti perasaan paranoid, mual, hingga gangguan persepsi. Juga jika digunakan berlebihan dapat membuat orang yang mengonsumsi tidak sadarkan diri.

Lain halnya dengan Indonesia, PBB tak lagi mengategorikan tanaman ganja sebagai zat berbahaya. Tak hanya itu, PBB juga merekomendasikan ratifikasi ganja untuk mengubah ruang lingkup untuk pengendalian dan penggunaan zat ini.

Keputusan PBB yang tak lagi mengategorikan ganja dalam zat berbahaya, berdasarkan voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) dengan 53 negara.

Dari 53 negara itu, sebanyak 27 negara yang menyetujui pelegalan dan 26 negara masih menentang pelegalan ganja.

BACA JUGA:  Presiden Filipina: Kalau Tolak Vaksin Covid-19, Saya Suntik Vaksin Babi!

Indonesia, Malaysia, Rusia, dan Cina menjadi empat negara yang masih menentang legalisasi ganja. Keempat negara ini beranggapan bahwa ganja masih tergolong obat berbahaya. Apalagi tanaman ini sering disalahgunakan untuk kesenangan sementara.

Zat psikotropika yang ada pada tanaman ganja dipercaya dapat memberikan terapi kesembuhan untuk para penderita gangguan saraf, depresi, autisme, Parkinson, dan kanker. Walaupun seperti itu perlu melakukan riset mendalam mengenai ganja dalam kebutuhan medis.

Adapun beberapa negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Beberapa negara yang melegalkan ganja ialah:

  1. Chile

Pada 2015, Chile menjadi salah satu negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk medis bersama beberapa negara Amerika Latin lainnya. Legalisasi yang dilakukan juga bertahap yakni dengan melonggarkan undang-undang yang melarang penanaman, distribusi, dan konsumsi ganja.

Bahkan para pasien medis juga diberi resep mariyuana sebagai resep obat yang legal jika didapatkan dari sumber yang sah. Tak hanya itu obat tersebut bisa mendapatkan obat sebagai impor, dari apotek atau dari pertanian bersertifikat.

  1. Italia

Di Italia ganja menjadi legal untuk kebutuhan medis dan industri. Namun dengan peraturan yang ketat, ganja tidak boleh digunakan untuk rekreasi. Bahkan untuk membudidayakan tanaman ganja harus mempunyai lisensi keperluan media dan industry dengan penggunaan benih bersertifikat. Namun jika kadar senyawa psikoaktif minimal tak perlu otorisasi dalam menanam benih bersertifikat.

BACA JUGA:  Pemerintah Arab Saudi Naikkan Kuota Umrah di Bulan Ramadan

Tetapi penanaman ganja tanpa izin merupakan hal ilegal walaupun berjumlah kecil dan untuk penggunaan pribadi eksklusif. Hal tersebut dapat dihukum sama seperti halnya penjualan produk ganja yang tidak sah.

Adapun wacana mengenai pemerintah Italia yang dikabarkan berencana untuk mengadakan referendum legalisasi pembudidayaan ganja untuk konsumsi pribadi, dilansir Reuters.

  1. Argentina

Argentina menjadi negara baru yang melegalisasi penggunaan ganja untuk kesehatan pada 2020 lalu. Pelegalan itu di mana para warga Argentina diizinkan untuk menanam ganja di rumah masing-masin untuk kebutuhan medis.

Bahkan pemerintah Argentina juga mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja lain ke masyarakat. Tak hanya itu pemerintah Argentina bahkan memerintahkan sistem asuransi publik dan swasta di Argentina untuk menanggung obat berbahan ganja yang diresepkan kepada pasien.

  1. Australia

Australia sudah melegalkan ganja sejak 2016 sebagai pengobatan medis, di mana ganja dapat digunakan bagi para pasien yang memiliki resep dari dari dokter. Kemudian pada 2019, Australila melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dan budidya. Saat itu wilayah pertama yang mendapatkan legalitas penggunaan ganja ialah Canberra, Australia.

BACA JUGA:  MUI Kaji Fatwa Ganja untuk Medis

Di Canberra penduduk yang sudah berusia 18 tahun ke atas dilegalkan untuk memiliki 50 gram ganja kering perorangnya. Bahkan mereka juga dilegalkan untuk memiliki dua tanaman ganja per orang atau empat tanaman dalam satu rumah tangga.

  1. Kanada

Kanada juga menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Bahkan pelegalan ganja untuk tujuan medis sudah ada sejak 2001. Di Kanada sudah ada sekitar 330.000 pasien, termasuk pasien kanker yang terdaftar untuk menerima ganja dari produsen berlisensi.

Pada 2018, Kanada melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. Hal tersebut merupakan cara Pemerintah Kanada untuk mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana ganja kala itu, yakni yang lebih menekankan kaum marjinal dan berkulit hitam.

  1. Meksiko

Baru-baru ini Meksiko menyetujui rancangan undang-undang mengenai pelegalan ganja untuk kebutuhan rekreasi, yang disetujui oleh anggota parlemen Meksiko pada Maret 2021. Bahkan dilansir dari The New York Times, Meksiko menjadi negara pemasok ganja terbesar di dunia.

Namun, apabila warga Meksiko yang ingin mendapatkan ganja secara legal, perlu mengajukan izin ke otoritas kesehatan Meksiko. Negara tersebut melegalkan warga yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat memiliki 28 gram ganja. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang
Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun
Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah
AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya
Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?
Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya
Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:51 WIB

BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:33 WIB

AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:45 WIB

Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?

Berita Terbaru