Dimulai 24 Desember, Ini Syarat Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun

- Publisher

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan yang mengizinkan vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6-11 tahun yang mulai pada 24 Desember 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai yang berlaku,” tulis poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip dari CNBCINDONESIA.COM, Sabtu (11/12/2021)

BACA JUGA:  Menag: Penutupan Umrah untuk Jemaah Indonesia Hoaks dan Ibadah Haji 2021 Belum Jelas

Dalam laman vaksin.kemkes.go.id, sudah ada beberapa provinsi yang dosis pertamanya mencapai 70% dari populasi hingga 9 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.

Ada juga yang masih di bawah capaian itu, namun sebagian kota besar di dalam wilayah sudah mencapai target yang ditentukan.

Sebut saja DKI Jakarta yang sudah lebih dari 100% untuk pemberian dosis pertama. Beberapa kota yang sudah di atas 70%, misalnya seperti Depok, Bandung, Bogor, Yogyakarta, hingga Makassar.

BACA JUGA:  KPK Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Misalnya saja diberikan secara disuntikkan dengan dosis yang sama seperti orang dewasa sebanyak 0,5 ml sebanyak dua kali.

Vaksin diberikan dua dosis dan jaraknya 28 hari untuk mendapatkan dosis kedua dari yang pertama. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun tetap dilakukan.

BACA JUGA:  Karena Corona, Airy Menyerah

Selain itu IDI merekomendasikan melakukan imunisasi kejar dan rutin. Ini dilakukan agar bisa mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lain yang sudah ada imunisasinya.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biontech dan vaksin CoronaVac dari Biofarma diberikan pada usia 6-11 tahun. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru