Dimulai 24 Desember, Ini Syarat Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun

- Admin

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan yang mengizinkan vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6-11 tahun yang mulai pada 24 Desember 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai yang berlaku,” tulis poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip dari CNBCINDONESIA.COM, Sabtu (11/12/2021)

Baca Juga :  Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi Undang-Undang Haji

Dalam laman vaksin.kemkes.go.id, sudah ada beberapa provinsi yang dosis pertamanya mencapai 70% dari populasi hingga 9 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.

Ada juga yang masih di bawah capaian itu, namun sebagian kota besar di dalam wilayah sudah mencapai target yang ditentukan.

Sebut saja DKI Jakarta yang sudah lebih dari 100% untuk pemberian dosis pertama. Beberapa kota yang sudah di atas 70%, misalnya seperti Depok, Bandung, Bogor, Yogyakarta, hingga Makassar.

Baca Juga :  Ini 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Misalnya saja diberikan secara disuntikkan dengan dosis yang sama seperti orang dewasa sebanyak 0,5 ml sebanyak dua kali.

Vaksin diberikan dua dosis dan jaraknya 28 hari untuk mendapatkan dosis kedua dari yang pertama. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun tetap dilakukan.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah

Selain itu IDI merekomendasikan melakukan imunisasi kejar dan rutin. Ini dilakukan agar bisa mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lain yang sudah ada imunisasinya.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biontech dan vaksin CoronaVac dari Biofarma diberikan pada usia 6-11 tahun. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru