Dimulai 24 Desember, Ini Syarat Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun

- Publisher

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan yang mengizinkan vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6-11 tahun yang mulai pada 24 Desember 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai yang berlaku,” tulis poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip dari CNBCINDONESIA.COM, Sabtu (11/12/2021)

BACA JUGA:  Jaga Kenyamanan Masyarakat, PLN Batalkan Pengalihan Kompor Listrik

Dalam laman vaksin.kemkes.go.id, sudah ada beberapa provinsi yang dosis pertamanya mencapai 70% dari populasi hingga 9 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.

Ada juga yang masih di bawah capaian itu, namun sebagian kota besar di dalam wilayah sudah mencapai target yang ditentukan.

Sebut saja DKI Jakarta yang sudah lebih dari 100% untuk pemberian dosis pertama. Beberapa kota yang sudah di atas 70%, misalnya seperti Depok, Bandung, Bogor, Yogyakarta, hingga Makassar.

BACA JUGA:  Tiga Tindakan Bisa Dikenakan ke Al Zaytun

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Misalnya saja diberikan secara disuntikkan dengan dosis yang sama seperti orang dewasa sebanyak 0,5 ml sebanyak dua kali.

Vaksin diberikan dua dosis dan jaraknya 28 hari untuk mendapatkan dosis kedua dari yang pertama. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun tetap dilakukan.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Selain itu IDI merekomendasikan melakukan imunisasi kejar dan rutin. Ini dilakukan agar bisa mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lain yang sudah ada imunisasinya.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biontech dan vaksin CoronaVac dari Biofarma diberikan pada usia 6-11 tahun. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru

Jalan Vista telah selesai perbaikan. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Batam

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:07 WIB