Dimulai 24 Desember, Ini Syarat Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun

- Publisher

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 anak. Foto: Net

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan yang mengizinkan vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6-11 tahun yang mulai pada 24 Desember 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai yang berlaku,” tulis poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip dari CNBCINDONESIA.COM, Sabtu (11/12/2021)

BACA JUGA:  Ini Deretan Bansos yang Terus Lanjut Sampai 2022

Dalam laman vaksin.kemkes.go.id, sudah ada beberapa provinsi yang dosis pertamanya mencapai 70% dari populasi hingga 9 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.

Ada juga yang masih di bawah capaian itu, namun sebagian kota besar di dalam wilayah sudah mencapai target yang ditentukan.

Sebut saja DKI Jakarta yang sudah lebih dari 100% untuk pemberian dosis pertama. Beberapa kota yang sudah di atas 70%, misalnya seperti Depok, Bandung, Bogor, Yogyakarta, hingga Makassar.

BACA JUGA:  Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Cegah TPPO

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Misalnya saja diberikan secara disuntikkan dengan dosis yang sama seperti orang dewasa sebanyak 0,5 ml sebanyak dua kali.

Vaksin diberikan dua dosis dan jaraknya 28 hari untuk mendapatkan dosis kedua dari yang pertama. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun tetap dilakukan.

BACA JUGA:  Gus Nur Positif Covid-19, Padahal Getol Doakan Corona Serbu Istana

Selain itu IDI merekomendasikan melakukan imunisasi kejar dan rutin. Ini dilakukan agar bisa mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lain yang sudah ada imunisasinya.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biontech dan vaksin CoronaVac dari Biofarma diberikan pada usia 6-11 tahun. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru