KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

- Publisher

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Foto: Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Hal tersebut disampaikan KPK menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 10 Januari 2022, mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

BACA JUGA:  [CEK FAKTA] Heboh Video 700 Kepala Desa Digiring KPK, Ternyata Begini Aslinya

“Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,” kata Ipi, dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Mendagri: Penyaluran Dana Desa Langsung ke Rekening Desa Buat Urus Batas Wilayah

“Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi,” katanya.

KPK, kata Ipi, dalam upaya perbaikan sistem telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui “Monitoring Center for Prevention (MCP)”.

BACA JUGA:  Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Tokoh NU: KPK Sekarang Ajaib

Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.

KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip ‘good governance’, menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Ipi. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru