Mau Mudik di Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingat Wajib Booster Ya!

- Publisher

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan periode libur dan cuti bersama Idul Fitri dan Lebaran 2022 masyarakat umum pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

Nantinya, aturan lengkap akan dikeluarkan secara lebih rinci berdasarkan masing-masing kementerian. Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada lantaran pandemi COVID-19 masih belum selesai, meski sebentar lagi libur panjang.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampuang halaman, namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” terang dia dalam konferensi pers, dilansir dari DETIKCOM Rabu (6/4/2022).

“Kita semua harus waspada segeralah melengkapi vaksinasi booster harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” lanjut dia.

Masyarakat juga perlu ingat lagi sejumlah aturan baru mudik lebaran 2022. Seperti apa aturannya? Simak informasi berikut.

BACA JUGA:  Komcad Itu Apa? Berapa Gajinya dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Aturan Mudik Lebaran 2022

Aturan baru mudik lebaran 2022 itu disampaikan langsung oleh satgas COVID-19 dalam mengatur perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik lebaran 2022, serta tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun aturannya sebagai berikut:

Bertanggung Jawab Atas Kesehatan

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker. Jenis masker yang disyaratkan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker diganti secara berkala setiap 4 jam.

Wajib Punya PeduliLindungi

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:  Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Vaksin Booster Tak Perlu Tes COVID-19
PPDN atau pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Pelaku perjalanan dalam negeri yang notabennya akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing,” tutur Kepala Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Vaksin Lengkap Wajib Tes COVID-19

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin 1 Dosis Wajib Tes PCR

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.

BACA JUGA:  Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru KPLP, Ini Isinya

Kondisi Kesehatan

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anak Usia di Bawah 6 Tahun

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan baru mudik lebaran 2022 ini wajib diterapkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur panjang. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru