Soal Izin Usaha Holywings yang Dicabut, Razman Arif Nasution: Mana Kau Hotman Paris

- Admin

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution. Foto: Istimewa

Razman Arif Nasution. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Holywings, Pengacara Razman Arif Nasution mencari keberadaan rivalnya, Hotman Paris Hutapea.

“Mana kau, Hotman Paris,” ujar Razman Arif Nasution melalui akunnya di Instagram yang dikutip pada Jumat (1/7).

Razman kemudian menyindir upaya yang dilakukan Hotman Paris terkait kasus yang menjerat Holywings.

Baca Juga :  Habib Bahar Smith Ditangkap Lagi?

Hotman Paris sendiri merupakan salah seorang pemegang saham Holywings.

“Kau Hotman tidak bisa mengobati perasaan luka umat dengan datang ke pengurus MUI, tidak bisa dengan pasang foto lagi di pesantren dan tidak bisa juga dengan pasang foto berpeci seolah seorang muslim dan atau nasionalis sejati,” tutur Razman Nasution.

Baca Juga :  Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah

BACA JUGA:

Tak Sepakat Holywings Ditutup, Felix Siauw: yang Harusnya Ditutup Itu…

Dia meminta pertanggungjawaban Hotman Paris selaku salah seorang pemegang saham.

Baca Juga :  Boooommmm....!!!!! Tasikmalaya Putuskan Lockdown Karena Corona

Dia menyebut promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria itu meresahkan masyarakat Indonesia.

“Kau Hotman harus bertanggung jawab dengan keresahan negeri ini,” ucap Razman Nasution. (DI/JPNN)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru