YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana

- Publisher

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LSM ICJR dan PARITAS mengatakan, promosi minuman alkohol gratis oleh pihak Holywings bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” mengutip keterangan resmi YLBHI disitus resminya, Selasa (28/6). BACA SIARAN PERS YLBHI DI SINI!

BACA JUGA:  Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syaratnya

Pasal yang dipakai kepolisian, menurut YLBHI, untuk menjerat enam tersangka tidak tepat.

BACA JUGA:  Listrik Gratis Masih Berlaku di Agustus, Begini Cara Mendapatkannya

Pertama, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong hingga menimbulkan keonaran tidak tepat jika digunakan.

BACA JUGA:

Beri Penjelasan Soal Promo Minuman yang Viral, Holywings Batam: Kami Memohon Maaf

BACA JUGA:  Indonesia Kuatkan Komitmen Berantas Korupsi

12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini

Seharusnya, orang yang disangkakan harus mengetahui bahwa informasi yang disebar adalah bohong dan berniat menimbulkan keonaran.

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru