INIKEPRI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LSM ICJR dan PARITAS mengatakan, promosi minuman alkohol gratis oleh pihak Holywings bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.
“Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana,” mengutip keterangan resmi YLBHI disitus resminya, Selasa (28/6). BACA SIARAN PERS YLBHI DI SINI!
Pasal yang dipakai kepolisian, menurut YLBHI, untuk menjerat enam tersangka tidak tepat.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong hingga menimbulkan keonaran tidak tepat jika digunakan.
BACA JUGA:
Beri Penjelasan Soal Promo Minuman yang Viral, Holywings Batam: Kami Memohon Maaf
12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini
Seharusnya, orang yang disangkakan harus mengetahui bahwa informasi yang disebar adalah bohong dan berniat menimbulkan keonaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















