Irjen Ferdy Sambo Mohon Maaf: Murni Niat Saya Menjaga dan Melindungi Kehormatan Keluarga

- Admin

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan sejawatnya di Polri dan kepada masyarakat.

Permohonan maaf Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J itu disampaikan pengacaranya, Arman Hanis, Kamis malam (11/8/2022).

Baca Juga :  Survei Cyrus Network Tentang Polri, Relatif Positif

BACA JUGA:

Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman Hanis menyampaikan isi pesan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Menurut pesan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan pengcaranya itu, ia akan patuh pada setiap proses hukum yang dijalaninya dan akan mempertanggungjawabkannya di pengadilan.

Baca Juga :  Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Simak Disini

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi maruah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” kata Arman Hanis membacakan isi pesan Ferdy Sambo.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru