Capres di 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi dan Asusila

- Publisher

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mau maju dalam Pilpres 2024 nanti tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.

Melansir CNN Indonesia, Selasa 6 September 2022,hal itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.

BACA JUGA:

JK Prediksi Ada 4 Poros di Pilpres 2024

Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.

BACA JUGA:  DPR Gaungkan Politik Damai Sambut Pemilu Serentak

“Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina,” bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Selain itu, UU Pemilu pasal 227 juga mengatur bahwa tiap capres-cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.

BACA JUGA:

Ganjar-Moeldoko Dinilai Punya Potensi Berduet di Pilpres 2024

BACA JUGA:  Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Hal itu sebagai pembuktian bahwa capres dan cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum.

“Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal 227 huruf b.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024.

BACA JUGA:  PeDe! Giring Eks Vokalis Nidji Deklarasikan Maju Jadi Capres 2024

Calon presiden-cawapres di Pilpres 2024 juga tidak boleh memilik riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru