Pemko Mengakomodir Penyesuaian Tarif, OPPM Penyengat Ucapkan Terima Kasih

- Publisher

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 November 2022, Organisasi Penambang Perahu Motor Penyengat akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor Tanjungpinang-Pulau Penyengat. Foto: Istimewa

Mulai 1 November 2022, Organisasi Penambang Perahu Motor Penyengat akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor Tanjungpinang-Pulau Penyengat. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai 1 November 2022, Organisasi Penambang Perahu Motor Penyengat akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor Tanjungpinang-Pulau Penyengat.

Hal ini mengacu telah ditetapkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.

Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat, Razali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah kota Tanjungpinang atas dukungan serta perhatian kepada masyarakat, khususnya para penambang pompong pulau Penyengat.

Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas surat permohonan kami ke pemko dengan nomor 005/OPPM Penyengat/IX/2022, tertanggal 14 September 2022, perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.

BACA JUGA :

Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Klien Binaan Yayasan Karsa

BACA JUGA:  Kelompok Tani Binaan Pemko Tanjungpinang Panen Cabai Serentak Guna Bantu Kendalikan Harga dan Inflasi

“Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemko dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini,” ucapnya.

Razali mengatakan, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK pertama kali nomor 287. Hal ini, karena kami tidak bisa menaikkan tarif dengan sendirinya. Untuk itu, kami menyurati pemko lagi untuk penyesuaian tarif agar ditetapkan secara sah melalui SK.

“Karena sekecil apapun kenaikan itu, kami harus menyurati dinas terkait untuk memohon pertimbangan. Jadi, dasar penyesuaian tarif itu dari kami, bukan wali kota yang sengaja menaikkan,” tegasnya lagi.

Ia juga sangat menyayangkan atas pemberitaan terkait warga penyengat kesal Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal, dasar SK itu dari usulan kami dan pengajuannya juga sesuai peraturan pemerintah yakni tidak boleh lebih dari 20%. Kenaikkannya itu cuma Rp1.000.

BACA JUGA:  Jalankan Program One Day Service, Rahma Bantu Pelaku Usaha Bikin NIB

BACA JUGA :

Tarif Pompong ke Penyengat Naik Awal Juni, Dishub Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi

“Jadi, dasar kami mau menaikkan itu sudah dibarengi jasa asuransi di situ,” sebutnya.

Kendati, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Namun, pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022.

“Untuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September lalu, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan terkait kenaikan tarif pompong itu, pada Kamis (20/10/2022) tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan bersama pemko dengan penambang pompong.

Keputusan bersama itu, kata sekda, untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Dukung Penerapan e-Tiketing di Pelabuhan SBP

Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang yaitu tarif umum Rp9.500 per orang sekali perjalanan (yang sebelumnya Rp8.000), dan tarif warga Penyengat Rp7.000 per orang sekali perjalanan (yang sebelumnya Rp6.000).

“Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja,” kata sekda.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyesuaian tarif baru ini.

“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini,” harapnya.

Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” tambah sekda. (RBP)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru