Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

- Admin

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada lima pasal yang dihapus usai sosialisasi RKUHP dilakukan ke masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, penghapusan lima pasal tersebut dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.

Baca Juga :  Yurianto: Orang Terinfeksi Corona Bisa Tak Kelihatan Sakit

“Pertimbangan itu karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas,” kata Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Sabtu (19/11/2022) malam.

Baca Juga :  Pencapaian 10 Tahun Era Jokowi: Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Meningkat

Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup dua pasal.

Prof. Eddy mengatakan pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.

“Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan yang dengan tegas mengaturnya,” ujar dia.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru