Diduga, Ini Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

- Admin

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuridn, diduga pengantin pada bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Foto: INIKEPRI.COM

Nuridn, diduga pengantin pada bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Foto: INIKEPRI.COM

Pelaku Diketahui Baru Bebas dari Penjara

INIKEPRI.COM – Dugaan bom bunuh diri yang baru terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Rabu 7 Desember 2022 pagi, mengejutkan masyarakat Indonesia.

Akibat peristiwa ini, seorang pria yang diduga “pengantin” bom bunuh diri ini tewas di tempat.

Baca Juga :  Di Saat Lebaran, HRS Sebut Indonesia Darurat...

Belakangan diketahui, “pengantin” ini bernama Nurdin. Informasi yang INIKEPRI.COM himpun, Nurdin beberaoa waktu yang lalu baru saja bebas dari penjara. Ia tersangkut kasus terorisme.

Berdasarkan kartu identitasnya, pria kelahiran tahun 1983 ini, diketahui berdomisili di Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pak Menteri ini Usul Harga Rokok 100 Ribu, Gimana?

BACA JUGA :

BREAKING NEWS: Dugaan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Jawa Barat

Nurdin diduga meledakkan bom di Polsek Astana Anyar. Ia menggunakan sepeda motor berkelir biru.

Baca Juga :  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021
Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Foto: INIKEPRI.COM

Sedikitnya tiga aparat kepolisian mengalami luka akibat dugaan bom bunuh diri ini.

BACA JUGA :

Klarifikasi Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

(MIZ)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru