Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

- Publisher

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono (tengah) menunjukkan uang pengganti korupsi sebesar Rp7,5 miliar di kantornya, Sabtu (10/12/2022). Foto: ANTARA/Ogen.

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono (tengah) menunjukkan uang pengganti korupsi sebesar Rp7,5 miliar di kantornya, Sabtu (10/12/2022). Foto: ANTARA/Ogen.

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp7,5 miliar.

Uang itu dikembalikan oleh salah seorang terpidana kasus korupsi bernama Ferdy Yohanes.

“Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dilansir dari ANTARA, Sabtu 10 Desember 2022.

Uang pengganti tersebut, sebut Joko, berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode tahun 2018-2019.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Koordinasi BPSK, PJ Wako Hasan Terima Aduan Sengketa Konsumen

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor Print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.

“Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ujarnya pula.

BACA JUGA :

Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Dana TPPU Kasus Narkoba

Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Pemko dan Kejari Tanjungpinang Cegah Judi Online dan Bullying di Kalangan Pelajar

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Tanjungpinang sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.

Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.

Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

BACA JUGA:  Jelang Hari Dharma Samudera Tahun 2021, Wadanlantamal IV TPI Anjangsana ke Pelaku Sejarah

Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. (RBP)

Berita Terkait

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar
Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja
MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri
Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:46 WIB

Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:12 WIB

Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:39 WIB

Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32 WIB

Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja

Berita Terbaru