Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar

- Publisher

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono (tengah) menunjukkan uang pengganti korupsi sebesar Rp7,5 miliar di kantornya, Sabtu (10/12/2022). Foto: ANTARA/Ogen.

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono (tengah) menunjukkan uang pengganti korupsi sebesar Rp7,5 miliar di kantornya, Sabtu (10/12/2022). Foto: ANTARA/Ogen.

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp7,5 miliar.

Uang itu dikembalikan oleh salah seorang terpidana kasus korupsi bernama Ferdy Yohanes.

“Ini sebuah prestasi yang patut diapresiasi,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, dilansir dari ANTARA, Sabtu 10 Desember 2022.

Uang pengganti tersebut, sebut Joko, berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penyediaan lahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode tahun 2018-2019.

BACA JUGA:  Bahtiar Ajak Semua dan Bersama Mengawal Pembangunan Jembatan Babin

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor Print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.

“Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ujarnya pula.

BACA JUGA :

Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Dana TPPU Kasus Narkoba

Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri: Banyak Orang Luar Mengira Tanjung Pinang Adalah Pangkal Pinang

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Tanjungpinang sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.

Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.

Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

BACA JUGA:  Bawa Narkoba, Oknum Honorer Kejari Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. (RBP)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru