Indonesia Kuatkan Komitmen Berantas Korupsi

- Publisher

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

INIKEPRI.COM – Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di kawasan. Maka, penegakan hukum tanpa pandang bulu akan terus ditingkatkan secara masif oleh aparat penegak hukum.

Komitmen pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh Indonesia ketika didapuk menjadi Ketua G20 pada 2022 yang lalu.

“Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan kembali,” kata Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Presiden, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis elektronik kepada khalayak luas. Penggunaan teknologi akan membuat setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:  Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru 2022: Dari Sampoerna, Djarum hingga Gudang Garam

Secara konkret, dalam pelayanan yang berkaitan dengan perizinan dilakukan metode online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Keduanya telah diterapkan untuk membuat pelayanan yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada beberapa waktu belakangan.

“Terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Presiden.

Berkaitan dengan penindakan hukum, lanjut Presiden, aparat penegak hukum telah memberikan keputusan yang tegas. Seperti dilakukannya pengejaran terhadap pelaku tindak pidana korupsi, penyitaan aset obligor yang tidak koperatif.

BACA JUGA:  Ansar Terima Penghargaan dari Jokowi, Kepri Jadi yang Terbaik Tangani Pandemi COVID-19 di Wilayah Sumatera

Contohnya yang terjadi dalam kasus Jiwasraya, Asabri, dan BLBI. Semuanya telah ditindak sesuai dengan proses hukum yanmg berlaku. Adanya tindakan itu, artinya aparat penegak hukum telah melakukan hukum tanpa pandang bulu dalam menyikapi tindak pidana korupsi.

“Aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam rangka mendorong penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Presiden Jokowi mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dalam beberapa waktu ke depan. Kemudian, mendorong segera dibahasnya RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai.

BACA JUGA:  Gus Mus: MUI itu Makhluk Apa?

Dua rancangan perundangan itu, mampu berdampak masif dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena, dapat memperbaiki setiap celah hukum yang muncul dalam perundangan yang berlaku saat ini.

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” pungkas Presiden. (DI)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru