Kepri Perlu UU Daerah Kepulauan Guna Perkuat Sektor Kemaritiman

- Publisher

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Bismar Arianto, Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan UU Daerah Kepulauan untuk memperkuat pengelolaan sektor kemaritiman. Foto: DETIKCOM

Dr. Bismar Arianto, Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan UU Daerah Kepulauan untuk memperkuat pengelolaan sektor kemaritiman. Foto: DETIKCOM

INIKEPRI.COM – Dr. Bismar Arianto, Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan UU Daerah Kepulauan untuk memperkuat pengelolaan sektor kemaritiman.

“Mengelola Kepri tidak sama seperti provinsi yang didominasi daratan. Karakteristik daerah itu berbeda dengan daerah lainnya, apalagi berbatasan dengan sejumlah negara, Selat Malaka, Selat Philip dan Laut China Selatan,” ujar Bismar di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA Rabu 8 Februari 2023.

Secara geografis, sebut dia, Kepri berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Vietnam dan Kamboja. Perairan Kepri juga berada di Selat Malaka, perairan tersibuk di Asia.

Namun posisi yang strategis tersebut belum membuahkan keuntungan yang besar bagi Kepri. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan dalam mengelola sektor kemaritiman.

BACA JUGA:  Wawako Endang: FKUB Punya Peran Besar Bangun Kerukunan Umat Beragama di Tanjungpinang

“Perlu peraturan khusus sebagai alas hukum untuk mengelola sektor kemaritiman secara optimal untuk kepentingan masyarakat, daerah dan negara,” tutur mantan Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji itu.

Bismar memberi apresiasi RUU Daerah Kepulauan masuk dalam program legislasi nasional pada tahun ini. Ia berharap RUU Daerah Kepulauan itu segera disahkan menjadi undang-undang sebagai bentuk afirmasi atau penegasan pemerintah dalam mengakomodir keinginan dan kebutuhan provinsi yang berbasis kepulauan, seperti Kepri.

Saat ini, kata dia sektor kelautan di Kepri belum memberi kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah. Padahal luas lautan di Kepri mencapai 96 persen dibanding daratan. Pendapatan dari sektor kelautan sekitar Rp2 miliar dalam setahun.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Kerja Pemkab Bandung, Studi Tiru Pengelolaan Qur'an Center Kota Tanjungpinang

Sumber pendapatan asli daerah Kepri justru dari daratan yakni pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp1,1 triliun.

Kondisi yang sama juga dirasakan tujuh provinsi yang berbasis kepulauan, yang tergabung di dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan.

“Seandainya Kepri mendapatkan kewenangan untuk mengelola sektor kemaritiman, maka pendapatan yang diperoleh bisa lebih besar dari pajak kendaraan, misalnya dari retribusi labuh jangkar,” kata alumni Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu.

Secara geopolitik, menurut dia UU Daerah Kepulauan dapat mempercepat visi Indonesia menuju poros maritim dunia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

BACA JUGA:  Gelar Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Agung Al-Hikmah, Rahma Harap ASN Selalu Bersyukur

Presiden Jokowi ingin menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Otonomi khusus terhadap daerah kepulauan juga sejalan dengan Pasal 25 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Kemudian Pasal 18A ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

“Pengesahan UU Daerah Kepulauan merupakan sikap yang bijak dan populis. Peraturan itu menjadi payung hukum bafi pemerintah pusat dan daerah mengejar ketertinggalan daerah kepulauan dari kemajuan provinsi yang didominasi daratan,” ucapnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru