Draf Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Tahap Pembahasan

- Publisher

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembahasan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Right atau hak cipta jurnalistik.

“Jadi sudah dalam tahap pembahasan, setelah keluarnya izin prakarsa dari Presiden (Joko Widodo), melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), itu update-nya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat ASEAN Workshop on Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA:  Menteri KKP Mau Buat Terobosan, Nelayan Harus Dapat Pensiun

BACA JUGA :

Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Usman mengatakan, izin prakarsa untuk melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan draf rancangan Perpres Publisher Right untuk Kementerian Kominfo sudah dirilis satu pekan lalu melalui Kemensetneg.

Dalam izin itu, Kementerian Kominfo harus membahas kembali draf yang diajukan kepada Presiden bersama panitia antarKementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Dewan Pers.

“Jadi nanti akan ada Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Pokitik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Dewan Pers,” tutur Usman Kansong.

Dalam surat izin prakarsa tersebut, Kementerian Kominfo harus membahas draf itu dengan pihak-pihak yang akan terdampak regulasi hak cipta jurnalistik tersebut, yakni platform media sosial seperti Facebook, Google, dan TikTok.

BACA JUGA:  Kendala Akses Sebabkan Keterlambatan Bantuan Longsor ke Natuna

“Kemarin kita sudah membahas draf itu bersama platform Facebook, Meta, Google dan TikTok. Besok kita akan bahas lagi, kita undang juga platform, Dewan Pers dan panitia antar kementerian,” ungkap Dirjen Usman.

Dalam hal ini Kementerian Kominfo mengundang platform sebagai pihak terdampak, untuk memberi masukan terkait, namun .

Dia juga tidak menutup kemungkinan platform-platform media sosial terdampak bisa hengkang dari Indonesia jika menerapkan regulasi Publisher Right seperti yang terjadi di Australia dan Kanada.

BACA JUGA:  Lebaran Tahun 2020, Pemudik Turun Mencapai 98,52%

“Karena itu tadi kita berusaha undang mereka (platform medsos). Kita lihat apakah masukannya bisa diakomodasi atau tidak,” imbuh Usman.

Dirjen IKP Kominfo berharap dampak atau reaksi negatif akibat penerapan regulasi Publisher Right tidak terjadi, seperti ketika menerapkan pemblokiran terhadap platform yang tidak mendaftar ulang ke Kementerian Kominfo.

“Mudah-mudahan dengan arahan presiden agar kita melibatkan platform dalam pembahasan atau mereka yang terdampak, hal-hal yang terjadi di negara lain bisa dikurangi, syukur-syukur tidak ada,” tutup Usman Kansong. (RP)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru