Lebaran Tahun 2020, Pemudik Turun Mencapai 98,52%

- Admin

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait seperti KemenPUPR, Korlantas Polri dan para operator sarana dan prasarana transportasi mendapatkan apresiasi dari Komisi V DPR RI terkait kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan selama masa Idul Fitri 1441 H/2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, jumlah penumpang pada keseluruhan moda angkutan umum pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2020 (Idul Fitri 1441 H) mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu mencapai 98,52 persen pada keseluruhan moda angkutan umum, dengan jumlah penumpang hanya 297.453 orang.

“Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Menhub d Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Penurunan tersebut juga terjadi karena penanganan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

“Pada tahun ini Kemenhub melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan dan penghentian sementara operasional transportasi umum,” tuturnya.

Tercatat dalam periode H-7 s.d H+7, untuk angkutan jalan terdapat 24.530 penumpang atau menurun 99,45% dibandingkan tahun sebelumnya. Moda angkutan laut (188.567 penumpang atau menurun 90,82%). Moda Angkutan udara (74.764 penumpang atau menurun 98.28%).

Moda angkutan penyeberangan (9259 penumpang atau menurun 99,78%), dan moda angkutan kereta api (2.423 penumpang atau menurun 99,95%).

Sementara itu, jumlah arus kendaraan keluar/masuk Jabodetabek pada H-7 s/d H+7 juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat, arus kendaraan yang keluar Jabodetabek via jalan tol sebanyak 552.759 kendaraan atau turun 66%. Sementara yang masuk Jabodetabek via jalan tol sebanyak 438.688 kendaraan atau turun 70%

Baca Juga :  COVID-19 Meningkat, Izin Mudik Lokal Dibatalkan Pemprov Kepri?

Sedangkan arus kendaraan yang keluar Jabodetabek via jalan arteri sebanyak 428.380 kendaraan atau turun 66,3% dan arus kendaraan yang masuk ke Jabodetabek via jalan arteri sebanyak 206.064 kendaraan atau turun 74,6 persen.

“Secara garis besar, kebijakan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dilakukan Kemenhub terdiri dari 3 periode,” ucap Menhub.

Periode ke-1 (1-23 April 2020) sebelum ada larangan mudik, Periode ke-2 (24 April – 6 Mei 2020) saat pemberlakukan larangan mudik (Permenhub No. 25/2020), dan Periode ke-3 (7 Mei – 7 Juni 2020) setelah pemberlakuan perjalanan orang dengan pengecualian (sesuai SE Gugus Tugas No. 4/2020 dan 5/2020).

Dalam melaksanakan tugas pengendalian transportasi, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan stakeholder lainnya seperti Gugus Tugas Percepatan dan Penangana Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, TNI/POLRI, Kementerian Dalam Negeri, dan BNPB.

Baca Juga :  Sekolah Akan Gelar Belajar Tatap Muka, Begini Himbauan Nadiem

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, Sekretaris Jenderal Perhubungan Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dan Kepala BPSDM Sugihardjo.

Komisi V DPR RI juga meminta Kemenhub bersama stakeholder terkait meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di bidang infrastruktur dan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, di setiap simpul transportasi seperti bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun, serta tempat istirahat (rest area) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Aksi.id

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah
Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:20 WIB

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Berita Terbaru