INIKEPRI.COM – Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Hal itu sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban ini direncanakan akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA :
755 Pelaku UMKM di Kepri Manfaatkan Pinjaman Bunga Nol Persen
Dalam mendukung upaya pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















