Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

- Publisher

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Korupsi seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang diibaratkan seperti fenomena gunung es. Yang mana, sekilas hanya terlihat puncaknya saja.

Hal itu diungkapkan, Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Jumat (31/3/2023).

Peneliti Sextortion Theodora Putri, menjelaskan keterkaitan hubungan seksual dengan korupsi ternyata cukup erat. Meski istilah korupsi seksual masih asing di telinga sebagian masyarakat. Namun, pada praktiknya, korupsi seksual itu sudah marak dilakukan sejumlah oknum.

BACA JUGA:  KPK Dorong Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah

Theodora menuturkan kejahatan tersebut masuk dalam bentuk korupsi seksual lewat gratifikasi seksual, suap seksual, dan sextortion. Gratifikasi seksual dan suap seksual terjadi apabila hubungan seksual dijadikan “fasilitas” dalam menyuap–biasanya disediakan oleh pihak yang berkepentingan dan “korban” datang tanpa paksaan (karena profesi).

BACA JUGA:  KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama

Sedangkan pada sextortion, korban dipaksa menukar haknya dengan hubungan seksual yang tidak diinginkan. Misalnya, penyidik kepolisian yang memaksa menukar penahanan dengan hubungan seksual. “Ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam korupsi seksual,” jelas Theodora.

BACA JUGA:  Ketua DPR : Sistem Zonasi Harus Dievaluasi

Lanjut Theodora, merujuk temuan SPAK terkait TPPO di Sulawesi Selatan, korupsi yang terjadi di ranah TPPO hingga perkawinan anak melibatkan pemalsuan dokumen identitas seperti KK, KTP (mark-up umur), Akta Kelahiran, Paspor, dan Surat Keterangan Kades serta adanya pungli dalam perekrutan korban TPPO dengan iming-iming. (DI)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru