Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

- Publisher

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Korupsi seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang diibaratkan seperti fenomena gunung es. Yang mana, sekilas hanya terlihat puncaknya saja.

Hal itu diungkapkan, Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Jumat (31/3/2023).

Peneliti Sextortion Theodora Putri, menjelaskan keterkaitan hubungan seksual dengan korupsi ternyata cukup erat. Meski istilah korupsi seksual masih asing di telinga sebagian masyarakat. Namun, pada praktiknya, korupsi seksual itu sudah marak dilakukan sejumlah oknum.

BACA JUGA:  Wapres Ma'ruf Amin: Capaja TNI-Polri Harus Siap Mengawal Visi Indonesia Emas 2045

Theodora menuturkan kejahatan tersebut masuk dalam bentuk korupsi seksual lewat gratifikasi seksual, suap seksual, dan sextortion. Gratifikasi seksual dan suap seksual terjadi apabila hubungan seksual dijadikan “fasilitas” dalam menyuap–biasanya disediakan oleh pihak yang berkepentingan dan “korban” datang tanpa paksaan (karena profesi).

BACA JUGA:  Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah

Sedangkan pada sextortion, korban dipaksa menukar haknya dengan hubungan seksual yang tidak diinginkan. Misalnya, penyidik kepolisian yang memaksa menukar penahanan dengan hubungan seksual. “Ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam korupsi seksual,” jelas Theodora.

BACA JUGA:  Bersama KPK, Pemko Batam Perkuat Kerjasama Pencegahan Korupsi

Lanjut Theodora, merujuk temuan SPAK terkait TPPO di Sulawesi Selatan, korupsi yang terjadi di ranah TPPO hingga perkawinan anak melibatkan pemalsuan dokumen identitas seperti KK, KTP (mark-up umur), Akta Kelahiran, Paspor, dan Surat Keterangan Kades serta adanya pungli dalam perekrutan korban TPPO dengan iming-iming. (DI)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru