Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

- Publisher

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Korupsi seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang diibaratkan seperti fenomena gunung es. Yang mana, sekilas hanya terlihat puncaknya saja.

Hal itu diungkapkan, Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Jumat (31/3/2023).

Peneliti Sextortion Theodora Putri, menjelaskan keterkaitan hubungan seksual dengan korupsi ternyata cukup erat. Meski istilah korupsi seksual masih asing di telinga sebagian masyarakat. Namun, pada praktiknya, korupsi seksual itu sudah marak dilakukan sejumlah oknum.

BACA JUGA:  Sejarah Baru, Pemilu Pertama di IKN Berlangsung Lancar

Theodora menuturkan kejahatan tersebut masuk dalam bentuk korupsi seksual lewat gratifikasi seksual, suap seksual, dan sextortion. Gratifikasi seksual dan suap seksual terjadi apabila hubungan seksual dijadikan “fasilitas” dalam menyuap–biasanya disediakan oleh pihak yang berkepentingan dan “korban” datang tanpa paksaan (karena profesi).

BACA JUGA:  Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

Sedangkan pada sextortion, korban dipaksa menukar haknya dengan hubungan seksual yang tidak diinginkan. Misalnya, penyidik kepolisian yang memaksa menukar penahanan dengan hubungan seksual. “Ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam korupsi seksual,” jelas Theodora.

BACA JUGA:  KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Batam dan 14 Ruko di Tanjungpinang Milik Tersangka Andhi Pramono

Lanjut Theodora, merujuk temuan SPAK terkait TPPO di Sulawesi Selatan, korupsi yang terjadi di ranah TPPO hingga perkawinan anak melibatkan pemalsuan dokumen identitas seperti KK, KTP (mark-up umur), Akta Kelahiran, Paspor, dan Surat Keterangan Kades serta adanya pungli dalam perekrutan korban TPPO dengan iming-iming. (DI)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru