Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru KPLP, Ini Isinya

- Publisher

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai. Dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Adapun sosialisasi aturan baru yang dimaksudkan itu adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Rivolindo mengatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang dalam pelaksanaannya sangat terkait dengan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

BACA JUGA:  Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Terkait dengan hal itu, lanjut Rivolindo, maka dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim oleh UPT Ditjen Perhubungan Laut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi tugas di bidang : patroli dan pengamanan, penegakan hukum tertib pelayaran di laut dan pantai penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air sarana dan prasarana,” katanya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Sabtu (17/6/2023).

BACA JUGA:  Polri : Jenazah Eril Ditemukan Penjaga Pintu Air Sungai Aare

Sedangkan secara Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada KSOP Utama, KSOP khusus Batam, KSOP dan UPP, meliputi :

1) Pengawasan keselamatan (waskes), kamtibpel, verifikasi siskam kapal & faspel, Giat B/M barang B3, serta barang curah padat, barang khusus, Bunker BBM, ketertiban embar/debar pnp, pembangunan faspel, pengerukan & reklamasi;

2) Pengawasan Kelaiklautan (Was laiklaut) kapal, riksa & penyimpanan surat, dok, & warta kapal, riksa kapal berbendera Indonesia & riksa kapal asing, penerbitan PKK di pelabuhan & SPB;

3) Pengawasan penyidikan dan penegakkan hukum (Wasdikgakum) di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, riksa pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan PBA, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal;

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Dilarang Pungut Retribusi Labuh Jangkar

4) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kasubdit Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Zulistian juga mengatakan bahwa keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 Tahun 2023, di inisiasi oleh Direktorat KPLP dan disusun bersama-sama dengan perwakilan dari UPT-UPT Ditjen Hubla dan Setditjen Hubla.

“Dengan keluarnya Keputusan Dirjen itu, dapat menciptakan suatu rentang kendali yang tegas dan jelas guna meningkatkan dan menguatkan koordinasi teknis antara Direktorat KPLP dengan UPT Ditjen Hubla dalam melaksanakan fungsi di bidang kesatuan penjagaan laut dan pantai,” pungkas Zulistian. (RBP)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru