MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi Lima Tahun, Alasannya Berjasa Sejahterakan Nelayan

- Publisher

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  Foto: Istimewa

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

MA mengubah vonis Edhy dari sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022.

Juru Bicara MA, Andi Samnsan Nganro mengatakan, pihaknya mengurangi vonis Edhy lantaran vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Edhy tak mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Manteri KKP, Edhy memiliki jasa besar.

BACA JUGA:  Tok! Mahkamah Agung Resmi Ceraikan UAS-Mellya

“Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan,” katanya mengutip putusan dari MERDEKA.COM, Rabu (9/3).

Dia menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.

BACA JUGA:  KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

“Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” ujarnya.

Diberitakan, MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. MA menjatuhkan pidana kepada Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ini Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Hanya Tes Antigen dan PCR

Selain meringankan vonis pidana badan Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (RP/MERDEKA)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru