Tim Reformasi Hukum Usulkan PP Tentang Sedimentasi Laut untuk Dicabut

- Admin

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan usulan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Presiden pencabutan PP itu setidaknya pada bulan Desember 2023.

Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI, sebagaimana diakses di Jakarta, Jumat (15/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Baca Juga :  Aturan Naik Pesawat PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.

Dalam pengelolaan agraria dan SDA lainnya, tidak berarti bahwa yang paling mendesak adalah untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat jangka pendek.

BACA JUGA :

Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu dari MK

Dalam dokumen rekomendasinya, tim memandang perlu perbaikan kebijakan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu lebih panjang.

Baca Juga :  Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

Apabila perbaikan yang memerlukan waktu relatif lebih panjang ini tidak dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus, lanjut isi pertimbangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, perbaikan jangka pendek meski secara fundamenta, akan bersifat sporadis dan cenderung kembali pada kondisi awalnya, seperti yang selama ini telah terjadi.

Terkait dengan pencabutan PP No. 26/2023, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi diusulkan menjadi kementerian yang merumuskan kebijakan itu untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.

PP itu, yang resmi berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jemaah Umrah Indonesia Bisa Berangkat Mulai Januari 2022

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023. Ketentuan dalam pasal itu juga mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal dan masif.

“Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor,” kata Trenggono di sela-sela kegiatannya di Batam, Kepulauan Riau, 9 Juni 2023. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru