Tim Reformasi Hukum Usulkan PP Tentang Sedimentasi Laut untuk Dicabut

- Publisher

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan usulan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Presiden pencabutan PP itu setidaknya pada bulan Desember 2023.

Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI, sebagaimana diakses di Jakarta, Jumat (15/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Serahkan Sejuta Sertifikat Tanah

Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.

Dalam pengelolaan agraria dan SDA lainnya, tidak berarti bahwa yang paling mendesak adalah untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat jangka pendek.

BACA JUGA :

Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu dari MK

Dalam dokumen rekomendasinya, tim memandang perlu perbaikan kebijakan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA:  Dear Rizieq Shihab, Dimana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apabila perbaikan yang memerlukan waktu relatif lebih panjang ini tidak dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus, lanjut isi pertimbangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, perbaikan jangka pendek meski secara fundamenta, akan bersifat sporadis dan cenderung kembali pada kondisi awalnya, seperti yang selama ini telah terjadi.

Terkait dengan pencabutan PP No. 26/2023, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi diusulkan menjadi kementerian yang merumuskan kebijakan itu untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.

PP itu, yang resmi berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Anak Bongkar Makian kepada Teh Ninih, Aa Gym: Kamu Musyrik, Kamu Munafik!

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023. Ketentuan dalam pasal itu juga mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal dan masif.

“Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor,” kata Trenggono di sela-sela kegiatannya di Batam, Kepulauan Riau, 9 Juni 2023. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru